Disdikbud Kota Medan Perbolehkan Peserta Pindah Sekolah Dari Swasta ke Negeri, Ini Syaratnya

MEDAN (Portibi DNP) : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memperbolehkan peserta didik yang saat ini mengenyam pendidikan di sekolah swasta untuk pindah ke sekolah negeri baik itu di tingkat SD maupun SMP.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra, Kamis (19/1).

Menurut Laksamana Putra perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah.

Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan berapa jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu dinas akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap Sekolah.

“Setelah ditetapkan terkadang ada situasi dimana ada sekolah yang kekurangan jumlah peserta didik, hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri,”katanya.

Saat disinggung peserta didik seperti apa yang dapat melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke sekolah negeri, pria yang akrab disapa Putra ini mengatakan salah satu syaratnya ialah peserta didik tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu.

“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, maka inilah yang kita akomodir untuk masuk ke sekolah negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah,”kata Putra.

Selain itu Putra juga mengatakan syarat lainya peserta didik dari sekolah swasta yang dapat diterima masuk ke sekolah negeri ialah apabila peserta didik tersebut pindah dari luar daerah.

Misalnya peserta didik tersebut terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.

“Itu juga bisa kita terima sepanjang sekolah negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru,”ujar Putra.

Diluar dari kedua syarat yang telah ditetapkan tersebut Putra menyebutkan tidak akan mengakomodir perpindahan peserta didik dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

“Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,”sebutnya.

Bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari sekolah swasta ke sekolah Negeri, Putra mengatakan dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh sekolah asal ataupun dari Pemerintah setempat.

“Permohonan itu diajukan ke sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh lurah ataupun camat,”pungkasnya.

Melalui program ini Putra berharap dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan kota Medan yang maju, berkah dan kondusif dan juga menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil, dan sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.