Foto: Ilustrasi/ net
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp311.720.615,00.
Hingga Tahun 2024, temuan ini diduga belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Hal ini tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, Nomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, Tanggal 28 Desember 2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, BPK mencatat ada permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut diantaranya, pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp311.720.615,00 pada TA 2021.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, apakah temuan itu sudah ditindaklanjuti atau belum. (BP);
















