Dinilai Picu Kemacatan, Komisi IV Minta Hentikan Aktivitas Usaha Bongkar Muat di Jalan Letda Sujono

 

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan mengambil langkah tegas, menertibkan dan menghentikan

usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Pasalnya usaha bongkar muat tersebut dinilai menjadi pemicu kemacatan dikawasan ini sehingga kerap dikeluhkan masyarakat

Hal ini terungkap saat Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder terkait, di ruang rapat Komisi IV lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya seperti Ahmad Afandi Harahap.

Selanjutnya Jusuf Ginting Suka, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri serta Renville Pandapotan Napitupulu.

Rapat ini sendiri digelar terkait adanya pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Dimana usaha ekspedisi tersebut melakukan bongkar muat di kawasan padat penduduk yang dinilai melanggar aturan dan menjadi penyebab kemacatan.

“Selaku lembaga pengawasan di bidang pembangunan dan infrastruktur, Komisi IV DPRD Kota Medan merasa berkewajiban menindaklanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat ini,”kata Paul.

Untuk itu Paul minta Dishub Satpol-PP Kota Medan untuk mengambil langkah tegas, menertibkan dan menghentikan aktivitas bongkar muat usaha ekspedisi tersebut.

Selain itu, RDP juga membahas bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri meski administrasi PBG masih dalam proses.

Menurut Paul, persoalan bangunan tanpa PBG menjadi perhatian pihaknya karena berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan di Jalan Sering Kecamatan Medan Tembung.

Bangunan swalayan di Jalan Pasar 2 Barat, Kecamatan Medan Marelan, bangunan di Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, serta beberapa bangunan lain yang dibahas sesuai jadwal RDP.

RDP ini juga dihadiri sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar