Dilliana Handayani Mohon Keadilan Kapoldasu

BINJAI (Portibi DNP) : Dilliana Handayani Br Surbakti, penduduk Dusun Balai Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera, memohon keadilan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu).

Ungkapan ini diutarakannya, lantaran pelaku dugaan penganiayaan berinisial Na hingga kini belum juga ditahan.

Dilliana saat ditemui wartawan dikediamannya, kemarin, mengatakan melaporkan NA ke Polres Binjai karena dirinya dan suaminya dilaporkan di Polres Binjai dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan .

Ia pun bercerita tentang awal mula NA melaporkan dirinya dan suaminya di Polres Binjai.

Menurutnya, pada hari Jumat, (09/06/2023), ia mendatangi kediaman LS yang tidak lain masih kemanakannya. Kedatangannya ke kediaman LS, karena LS diduga mempermalukan dirinya di media sosial.

Pada saat itu, adu mulut pun terjadi. Selain adu mulut, mereka pun berkelahi. “Saat itu, anak saya yang masih berusia 8 tahun dan suami saya, menarik saya dan melerai perkelahian tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, saat kejadian itu, suami LS berinisial NA, melempari dirinya, anaknya dan suaminya dengan batu dan kampak.

Akibat kejadian itu, ia beserta anak dan suaminya mengalami luka memar disekujur tubuh akibat terkena lemparan batu yang dilakukan oleh suami LS.

ia pun merasa aneh. Pasalnya, dirinya, anaknya dan suaminya tidak ada melempar benda apapun ke arah LS.

Namun, LS mengalami luka dibagian kepalanya. Atas kejadian itu, sambungnya, ia, anaknya dan suaminya mendatangi Polsek Selesai guna membuat laporan.

Oleh pihak Polsek Selesai, ia disarankan untuk melakukan perdamaian di Kantor Kepala Desa Tanjung Merahe.

Saran itu dianjurkan oleh pihak Polsek Selesai kepadanya, antaran LS masih ada hubungan keluarga.

Saran itu pun diikuti olehnya. Pihak Kepala Desa pun mencoba melakukan mediasi di Kantor Kepala Desa.

Namun, LS dan suaminya tidak hadir. “Setelah tiga hari berselang, LS ternyata melaporkan saya dan suami saya ke Polres Binjai atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan. Karena dilaporkan, kami pun melaporkan balik suaminya LS berinisial NA ke Polres Binjai,” ungkapnya, sambil menunjukkan surat laporan di Polres Binjai bernomor LP/B/382/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 26 Juli 2023.

“Saya dan keluarga sangat mengapresiasi kinerja polres Binjai yang selalu mengupayakan agar kami kedua belah pihak bisa berdamai. Hingga di awal bulan Maret Tahun 2024 Suami saya ditahan oleh Penyidik Polres Binjai,” jelasnya.

Ia berharap, dalam kasus ini masih ada jalan untuk dilakukan perdamaian. Jika pun tidak ada, ia berharap agar Polres Binjai segera memproses laporannya dan menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka.

Terpisah, Kepala Desa Tanjung merahe, Aman Sitepu, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, membenarkan adanya upaya perdamaian.

“Sudah berulang kali dilakukan upaya perdamaian, namun pihak LS dan suaminya menyebut sejumlah uang puluhan juta rupiah jika Dilliana Handayani br Surbakti dan suaminya mau berdamai. Saya juga mengatakan, kalau sebesar itu mana ada duit mereka, tapi jika untuk biaya perobatan kira kira 5 juta rupiah, kalau pun uang Dilliana dan suaminya belum ada, biar lah saya yang upayakan dulu,” katanya.

Menurutnya, ia tidak menyangka permasalahan ini sudah sampai sejauh ini. ” saya tidak menyangka jika kasus ini sampai sejauh ini. Padahal, kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga, semestinya dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan,” tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini, pihak Polres Binjai telah menetapkan Maswandi PA dan Istrinya Dilliana Handayani br Surbakti menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai.

Penetapan tersangka ini diduga adanya campurkan tangan seseorang. Diduga, orang inii telah memviralkan dan seolah olah pihak penyidik Polres Binjai sengaja memperlambat proses laporan LS.

Padahal, saat LS melapor, saat itu mengajukan 2 orang saksi. Diantaranya, Kepala Desa Tanjung Merahe, Aman Sitepu, dan satu lagi warga setempat.

Saat proses awal, penyidik tidak mengambil keterangan saksi yang menjurus kepada Maswandi PA dan istrinya Dilliana Handayani br Surbakti.

Sebab, penyidik Briptu Dianita Ginting masih mengupayakan mediasi, tetapi LS tidak memenuhi panggilan untuk mediasi.

Lalu, adanya pergantian personil polres Binjai termasuk Briptu Dianita Ginting. (Ril/BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.