Keterangan, : Kepala Desa Sibargot Sangkot Ritonga.
Labuhanbatu (Portibi DNP): Pemerintahan Desa Sibargot diduga tidak kondusif. Pasalnya, pejabat Kepala Desa (Kades red) Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu bernama Sangkot Ritonga, tanpa sebab, langsung memecat lima orang perangkat desa.
Menurut informasi yang dihimpun oleh wartawan portibi.id, dan juga keterangan dari salah seorang korban pemecatan yaitu Kepala dusun Tanjung Selamat desa Sibargot bernama Alamsyah Rambe, Senin (16/07/2024) mengatakan, mereka lima orang yang dipecat oleh Kades Besok, Selasa (17 / 07 / 2024) bersama warga desa Sibargot lainnya akan melapor dan mengadakan protes terkait pemecatan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
“Besok, selasa tanggal 17 Juli 2024, kami yang lima orang kena pecat oleh pejabat Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga, akan mendatangi kantor Bupati Labuhanbatu. Guna melaporkan dan juga memprotes tentang pemecatan tersebut “”, kata Alamsyah Rambe
Adapun jabatan dan nama nama lima orang yang dipecat oleh Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga, sebagai berikut. 1. Kaur kesra desa Sibargot Dahlia Rambe. 2. Kaur pembangunan M Daud Ritonga. 3. Kaur umum Horas Rambe. 4. Kaur pemerintahan desa Ajis Salim Sitompul dan 5. Kepala dusun Tanjung Selamat Alamsyah Rambe.
Terkait pemecatan yang dilakukan oleh Kepala desa Sibargot Sangkot Ritonga terhadap lima orang perangkat desanya. Kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, mengatakan, akan mempelajarinya dahulu. “”Ok bang, kami pelajari dahulu “”, kata Ahlan melalui pesan smsnya kepada wartawan, Senin (16/07/2024) malam sekitar pukul 22.30 wib
Berita : Mora Tanjung
















