Ket: Staf Kantor KUA Kabanjahe saat memberi keterangan kepada wartawan.(Foto:Ilham)
Karo(Portibi DNP): Berdasarkan dari keterangan nara sumber (narsum) FT sangat merasa kesal serta kecewa karena duplikat buku nikahnya diterbitkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kabanjahe tanpa ada konfirmasi kepadanya.
Saat memberikan keterangan terkait penerbitan buku nikahnya disalah satu warung kopi disekitar kota Kabanjahe Jum’at (16/06/23) narsum mengatakan sangat kecewa atas terbitnya duplikat buku nikahnya, padahal saya dan Kepala KUA kabanjahe sangat baik komunikasinya.
“Kecewa bercampur kesal saya,kok bisa pihak KUA tidak tanya saya ketika ada yang mengurus duplikat buku nikah saya. Buku nika itu ada pada saya. Sedangkan komunikasi kami sangat baik dan kita juga sering ketemu,”tutur FT.
Narsum mengetahui bahwa terbitnya buku nikah tersebut setelah datangnya surat panggilan sidang gugatan cerai dari pengadilan agama kabanjahe, kemudian ia mendatangi Kepala KUA kabanjahe Fahmi Samadin Tarigan guna menanyakan prihal terbitnya duplikat buku nikahnya tersebut.
Betapa terkejutnya saya tiba-tiba datang surat gugatan cerai ke saya dari pengadilan agama Kabanjahe, sedangkan buku nikah yang merupakan syarat untuk mengajukan gugatan cerai aslinya saya pegang,kemudian saya datangi Ustad Fahmi, namun jawabnya kalau lengkap persyaratannya ya kita buatkan duplikat buku nikahnya.
” Padahal orang yang mengurus bukan saya ataupun isteri saya,tapi ada orang lain dan bahkan bukan keluarga dari isteri saya ikut mengurus berkas pendukung pembuatan duplikat buku nikah,kan itu gak sesuai prosedur,” sampai narsum kesal.
“Saya akan laporkan kejadian ini kepihak yang berwajib ataupun ke kantor kemenag Karo agar orang atau pun pihak KUA lebih berhati-hati membuat duplikat buku nikah seperti kejadian pada saya ini,” sampainya.
Sementara itu Ka KUA Kabanjahe hingga saat berita ini diterbitkan tidak menjawab konfirmasi dari awak media baik melalui chat dan tidak mengangkat telfon Via Aplikasi What.Dan juga sudah didatangi ke kantor KUA Kabanjahe Jum’at(09/06/23) namun tidak berada di tempat menurut salah satu staf KUA.
Sebelumnya staf Kantor Kua kabanjahe saat ditanya wartawan dengan jelas mengatakan, harus suami atau istri yang berhak mengurus duplikat buku nikah.IH























