Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai Diski, DPN LPK Surati PT.DSA

 

DELISERDANG (Portibi DNP) : Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Diski Sejahtera Abadi (DSA) diduga membuang limbah pengolahan sawitnya ke aliran sungai Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Dugaan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, kepada media ini, Kamis (29/01/2026).

Kata Norman, berdasarkan hasil investigasi tim DPN LPK di dekat aliran sungai Diski, mereka menemukan adanya dugaan pembuangan limbah pengolahan sawit yang dilakukan oleh PT.DSA.

Menurut Norman, pembuangan limbah sawit yang diduga dilakukan oleh PT.DSA ke aliran sungai Diski, dapat mengganggu kehidupan habitat yang berada di dekat aliran sungai, sehingga mengalami kepunahan.

Selain itu, juga mempengaruhi keadaan tanah persawahan (unsur hara pada tanah, red) yang ada di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, hingga mengakibatkan gagal panen.

Pasalnya, masyarakat sekitar menggunakan air dari aliran sungai Diski, sebagai sumber pengairan bagi persawahan mereka.

“Berdasarkan hal itulah DPN LPK mewakili masyarakat sekitar menyurati PT.DSA,” kata Norman, sembari memberikan file surat DPN LPK kepada PT.DSA, bernomor : 019./L.PKS/DPN-LPK/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam hal ini, sambung Norman, DPN LPK menduga PT.DSA melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan perubahan dalam Undang-undang Cipta Kerja per Januari 2026

“Di dalam surat, DPN LPK juga meminta kepada pihak PT.DSA untuk menunjukkan surat Persetujuan Tehnik (Pertek) serta Surat Kelayakan Operasional (SLO). Tanpa surat ini, maka perusahaan dianggap ilegal,” ungkapnya.

Dengan dikirimkannya surat tersebut, Norman, berharap, pihak PT.DSA segera memberikan jawaban.

“Saat ini, DPN LPK masih menunggu balasan surat dari PT.DSA. Jika dalam beberapa hari ini tidak juga ada jawaban, DPN LPK berencana akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang, DLH Sumut dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk meminta memeriksa legalitas PKS milik PT.DSA,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Norman, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Dedet, selaku diduga pemilik PT.DSA, via pesan WhatsApp, Kamis (29/01/2026).

Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, media ini menerima klarifikasi atau bantahan terkait pemberitaan ini, jika ditemukan adanya kesalahan dalam pemberitaan. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar