Foto: net
LANGKAT (Portibi DNP) : Pembangunan boleh-boleh saja dilakukan oleh setiap Pemerintah, baik itu Kota maupun Daerah. Namun, yang menjadi pertanyaan, apa boleh belanja bangunan dicatat sebagai penambah aset tetap?. Ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dimana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kecamatan Salapian dan Serapit, mencatat belanja bahan bangunan sebagai penambah aset tetap.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (19/01/2023), pada tahun 2021, Dinas DKP, PMD, Kecamatan Salapian dan Serapit, merealisasikan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi sebesar Rp1.665.989.030. Diantaranya, sebesar Rp412.037.450 dicatat sebagai
penambah aset tetap dengan rincian sebagai berikut.
1. Dinas PMD sebesar Rp119.584.450, penambah aset gedumg dan bangunan.
2. DKP sebesar Rp189.211.000, penambah aset gedung dan bangunan.
3. Kecamatan Salapian sebesar Rp19.712 300, penambah aset gedung dan bangunan.
4. Kecamatan Sirapit sebesar Rp20,030.000, penambah aset gedung dan bangunan.
5. DKP sebesar Rp63.499.700, penambah aset peralatan dan mesin.
Hingga berita ini dibuat, portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)