Di Langkat, Ada Belanja Bangunan Sebesar Rp400 Juta Lebih Dicatat Sebagai penambah Aset Tetap : Emang Boleh?

Foto: net

LANGKAT (Portibi DNP) : Pembangunan boleh-boleh saja dilakukan oleh setiap Pemerintah, baik itu Kota maupun Daerah. Namun, yang menjadi pertanyaan, apa boleh belanja bangunan dicatat sebagai penambah aset tetap?. Ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dimana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kecamatan Salapian dan Serapit, mencatat belanja bahan bangunan sebagai penambah aset tetap.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (19/01/2023), pada tahun 2021, Dinas DKP, PMD, Kecamatan Salapian dan Serapit, merealisasikan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi sebesar Rp1.665.989.030. Diantaranya, sebesar Rp412.037.450 dicatat sebagai
penambah aset tetap dengan rincian sebagai berikut.

1. Dinas PMD sebesar Rp119.584.450, penambah aset gedumg dan bangunan.

2. DKP sebesar Rp189.211.000, penambah aset gedung dan bangunan.

3. Kecamatan Salapian sebesar Rp19.712 300, penambah aset gedung dan bangunan.

4. Kecamatan Sirapit sebesar Rp20,030.000, penambah aset gedung dan bangunan.

5. DKP sebesar Rp63.499.700, penambah aset peralatan dan mesin.

Hingga berita ini dibuat, portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.