MEDAN (Portibi DNP) : Kepala SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, kepada media ini, mengakui sudah dua kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, pemeriksaan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2024 dan 2025.
“Awal tahun 2025, untuk pemeriksaan dana BOSP Reguler tahun 2024. Dan, November tahun 2025, untuk pemeriksaan dana BOSP Reguler tahun 2025,” kata Sarli, via pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026).
Lalu apa hasil temuan BPK perwakilan Sumut atas penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024 dan tahun 2025 di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut?.
Berdasarkan file pdf yang dikirimkan Kepala SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, kepada media ini lewat pesan WhatsApp, diketahui BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp648.648.
Dengan keterangan tambahan, temuan BPK Perwakilan Sumut atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun 2024 dan triwulan III tahun 2025 pada SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat.
Atas temuan itu, media ini mencoba meminta komentar publik
Hasilnya, publik meminta dan mendesak agar pihak Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang atas seluruh penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat.
Publik merasa tidak yakin, BPK Perwakilan Sumut hanya menemukan kelebihan perjalanan dinas saja.
Apalagi, pagu yang ditemukan relatif kecil.
Berdasarkan desakan tersebut, media ini mencoba meminta tanggapan dan jawaban serta atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K, M.H, via pesan WhatsApp, Selasa (03/02/2026).
Pesan pun masuk ke nomor WhatsApp Kapolda Sumut.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kapolda Sumut belum juga memberi jawaban.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Dikutip dari tulisan yang ada di LHP tersebut diketahui bahwa, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, yang dilakukan oleh pihak BPK diketahui, terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Berikut realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMA Negeri 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dikutip dari LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.147.980.000
Total Penerimaan :
Rp1.147.980.000
Belanja Operasi :
Rp625.920.169
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp50.080.400
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp390.795.000
Belanja Modal :
Rp440.875.400
Total Belanja :
Rp1.066.795.569
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp81.184.431
Keterangan :
0
(red/tim)





















