LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tahun anggaran 2021, SMPN 1 Binjai menerima dana BOS reguler sebesar Rp1.128.836.152.
Dari total dana BOS tersebut, berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 ditemukan adanya kekurangan volume atas belanja modal berupa alat olahraga sebesar Rp9.085.000.
Kemudian, terdapat SPJ belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak dilakukan pembelian berupa belanja alat kebersihan sebesar Rp7.000.000.
Lalu, terdapat belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban atas belanja transport pembina pramuka. Dimana, belanja tersebut tidak didukung bukti pelaksanaan ekstrakulikuler sebanyak tiga kali seminggu dan tidak sesuai SSH sebesar Rp10.800.000.
Menyikapi hal ini, pengacara Sofyan T SH.MH ketika diminta komentarnya, Sabtu (27/05/2023) mengatakan, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Sekolah SMPN 1 Binjai, berupa penurunan jabatan.
Selain itu, Sofyan juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa kembali bantuan dana BOS di SMPN 1 Binjai tersebut.
“Kalau pun temuan tersebut sudah dikembalikan, pihak SMPN 1 Binjai harus menunjukkan bukti pengembalian. Dalam perkara tindak pidana korupsi disebutkan bahwa, adanya pengembalian tidak menghentikan suatu penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya tindak pidana dugaan korupsi. Maka dari itu, kita minta periksa kembali laporan pertanggungjawaban dana BOS di SMPN 1 Binjai,” ujarnya.
Sekadar latar, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau di singkat BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 diketahui bahwa, total realisasi anggaran dana BOS per 31 Desember 2021 di SMPN1 Binjai sebesar Rp1.128.836.152.
Ada pun rinciannya sebagai berikut. Penerimaan reguler 2021 di SMPN 1 Binjai sebesar Rp1.089.240.000. Sementara, penerimaan Afkin sebesar Rp0, saldo awal sebesar Rp39.596.152, belanja pegawai sebesar Rp176.400.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp604.444.032.
Sedangkan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp132.972.120, belanja aset tetap lainnya sebesar Rp215.020.000, dengan total realisasi sebesar Rp1.128.836.152 dan saldo akhir sebesar Rp0.
Sayangnya, pada rekapitulasi penggunaan dana BOS Per 31 Desember 2021 di SMPN 1 Binjai tidak dijelaskan item-item pembelian dan jasa apa saja yang dibayarkan. Namun, hanya tertulis total anggarannya saja.
Atas hal tersebut, portibi.id lalu bertanya kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Binjai Gito via pesan WhatsApp, kemarin.
Namun, hingga berita ini dibuat Kepsek SMPN 1 Binjai belum memberi jawaban meski sudah berceklist biru dua. (BP)




















