Dame Duma : Anggota DPRD Harus Bertanggungjawab Emban Amanat Rakyat

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, anggota DPRD harus bertanggungjawab dalam mengemban amanat rakyat.

Melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Hal dikatakan Dame Duma Sari Hutagalung dalam menyikapi penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, Rabu (18/1/2023).

Menurut Dame, setiap anggota dewan sudah seharusnya selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Setiap anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD, harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota.

Anggota DPRD lanjut Dame, harus menghindari perilaku tidak pantas, atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan dprd, baik di dalam gedung DPRD maupun di luar ataupun bijaklah menggunakan media sosial sehingga terhindar daripada pelanggaran kode etik.

Menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, kata Dame anggota DPRD sebagai wakil rakyat, memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

Anggota DPRD harus menjaga nama baik dan kewibawaan. anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD yang tercantum didalam rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan.

Selain itu, anggota DPRD harus memegang teguh dan mengamalkan pancasila, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen melalui kerja secara berkala sebagaimana yang tercantum didalam pasal 12 Bab X tentang kewajiban anggota dprd haruslah benar-benar dilaksanakan dan diterapkan.

“Diharapkan agar kita semua dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang nantinya tercantum di dalam peraturan DPRD Medan tentang kode etik,”imbuh Dame.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.