KARO(PortibiDNP): Bupati Karo Corry S Sebayang dan Kadis Dinas Parawisata Munar Ginting digugat oleh warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo atas nama Ronal Abdi Negara Sitepu,” yang menjadi dasar gugatan saya adalah bahwa Pemkab Karo melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata telah melakukan Pengutipan Retribusi menuju pemandian air panas berlokasi di Desa Doulu Kec. Berastagi serta Pemandian air panas yang terletak di Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka Kabupaten Karo”, tegas Ronal
Pengutipan retribusi tersebut tidak memiliki dasar hukum ataupun regulasi yang jelas. Karena menurut Perda nomor 05 Tahun 2012 bagian kelima pasal 24 tentang retribusi Jasa Usaha “desa Doulu dan Desa Semangat gunung merupakan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga, namun dalam pasal 24 ayat 2 terdapat Pemandian Air Panas Lau sidebuk-debuk.
“Kalau menurut Perda Nomor 5 tahun 2012 ini bahwa Lau Sidebuk debuk yang dapat dilakukan Pengutipan Retribusi dan seharusnya Pemkab karo melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata membuat Pos retribusi ke pemandian air panas lau sidebuk debuk bukan membuat pos retribusi yang terletak di dekat dipersimpangan Desa Doulu”, bebernya
Menurut nya, dalam hal ini Pemkab Karo telah melanggar aturan yang telah dibuat dalam bentuk Perda. Perda dibuat atas kesepakatan DPRD Karo beserta dengan Bupati Karo. Dengan kata lain, Pemkab Karo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Pemkab Karo telah melanggar aturan yang telah dibuat.
Saya sebagai korban dikarenakan saya pada tanggal 3 Januari 2023 dan tanggal 25 Januari 2023 melakukan perjalanan menuju pemandian air panas. Dan saya mengalami sendiri bahwa pada persimpangan desa Doulu ada pos Retribusi menuju pemandian air panas yang terletak di Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.
Dan yang lebih anehnya lagi, juru kutip yang diperkerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak memberikan Karcis sesuai dengan jumlah pengunjung. Dengan kata lain bahwa Pengunjung ada 9 orang namun petugas memberikan karcis sebanyak 4 saja tetapi bayaran retribusinya tetap 9 orang dan ini saya alami sendiri.
Dalam hal ini dugaan saya adanya ketidaksesuaian bahkan dugaan adanya pungutan liar atas Retribusi tersebut. Atas dasar tersebutlah saya melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemkab Karo yaitu Bupati Karo sebagai Tergugat I dan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata sebagai Tergugat II. Dan dalam gugatan saya memohon kepada Hakim pemeriksa perkara nantinya agar dapat memberikan putusan untuk menghentikan Pengutipan Retribusi yang berada di persimpangan Ds.Doulu dan agar Tergugat I serta Tergugat II mengembalikan seluruhnya hasil pengutipan retribusi kepada masyarakat yang telah dirugikan dengan cara membuat Posko Pengembalian Retribusi dan memberitakan melalui Media cetak dan elektronik agar masyarakat yang dirugikan tersebut dapat menerima kerugian atas perbuatan tersebut.
Disisi lagi saya juga telah membuat Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepada Kapolres Karo agar menindaklanjuti dugaan Pungli yang telah terjadi di Pos Retribusi tersebut, pungkas Ronal.(IH)