Asahan (Portibi DNP): DPRD Kabupaten Asahan gelar Rapat Paripurna tentang jawaban Bupati Asahan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadapnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD ) Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (31/7/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan, SH, M.Si.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, TAPD Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, beberapa Kepala OPD Kabupaten Asahan, dan serta para tamu undangan lainnya.
Pidato jawaban Bupati Asahan yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan apresiasi yang atas perhatian dan kepedulian seluruh anggota Dewan yang terhormat yang disampaikan melalui pandangan umum seluruh fraksi, terkait upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Asahan.
Kemudian dengan tingkat rasio kemandirian Daerah Kabupaten Asahan tahun 2023 hanya sebesar 10,61% , memberi gambaran bagi kita hampir 90% pendanaan penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan Kemasyarakatan bergantung kepada hubungan keuangan pusat dan serta Daerah. Fakta ini sejatinya menjadi pemicu bagi kita semua untuk lebih kreatif dan inovatif dalam pencapaian target-target pendapatan daerah yang ditetapkan, Ujar Zainal.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan Rippy Hamdani, S.Sos, M.Si untuk selanjutnya dibahas dan serta diteliti bersama TAPD Pemerintah Kabupaten Asahan. AR
















