Asahan (Portibi DNP): Bupati Asahan H. Surya BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan . Hal ini berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta para tamu undangan lainnya.
Hal ini Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.
Dalam sambutannya Bupati Asahan juga berpesan untuk kepada para Kepala Desa agar menjalankan tugas pokok dengan baik.
“Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun, dan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan selamat dan sukses, pesan saya agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan sebaik-baiknya, untuk melayani masyarakat dengan semangat dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan serta pemerintah daerah, “ujar Bupati Asahan.
Dan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya, Setelah menerima SK perpanjangan ini kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan.
“Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas yang terkait apabila terdapat permasalahan yang timbul di desa,” ujar Bupati Asahan mengakhiri sambutannya. AR
















