BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pada Rehabilitasi Pasar Tradisional Pangkalan Brandan

LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tanggal 24 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2023.

Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada rehabilitasi Pasar Tradisional Pangkalan Brandan.

Hal itu tertulis pada LHP BPK bernomor : 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024. Mengutip isi LHP tersebut, diketahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV A, berdasarkan kontrak Nomor
02/SPP/CKPR/PBG/ VLKT/2023 tanggal 20 September 2023, sebesar
Rp2.947.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100
hari kalender, mulai tanggal 21 September s.d. 29 Desember 2023.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan
berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor:
01/BAST/CKPR/PBG VLKT/2023 tanggal 14 Desember 2023.Pekerjaan
telah dibayar lunas, berdasarkan SP2D Nomor: 05151-1-03.0-00.0-
00.1.0.0-122023 sebesar Rp2.947.000.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 29 April 2024 bersama dengan penyedia,
PPK, Asisten Teknik, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta perhitungan kembali volume terpasang atas rincian item
pekerjaan pada kontrak, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp59.208.955,40.

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan, Pemkab Langkat menerima aset tetap gedung dan bangunan, volume pekerjaan
yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan kelebihan pembayaran kepada CV.A sebesar Rp59.208.955,40

Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala SKPD terkait belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan.

PPK kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan
pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan akan menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan
Kepala SKPD terkait lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Menginstruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

Memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp59.208.955,40. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar