BPK Temukan Ini di Dinas Koperasi Kabupaten Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa yang seharusnya belanja modal di Dinas Koperasi Kabupaten Langkat sebesar Rp130.332.609.

Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2024, tertanggal 22 Mei 2025.

Mengutip dari LHP tersebut, belanja barang dan jasa merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan dalam belanja modal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa dari anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Koperasi Kabupaten Langkat ditemukan pengadaan barang berupa peralatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan dan belanja pemeliharaan dengan nilai di atas batas minimal kapitalisasi aset serta menambah masa manfaat barang sebesar Rp130.332.609.

Menurut BPK, belanja tersebut tidak memenuhi definisi sebagai belanja barang dan jasa, melainkan memenuhi definisi sebagai belanja modal.

Sehingga, terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp130.332.609 yang seharusnya dianggarkan melalui belanja modal, dengan perincian sebagai berikut.

1. Dispenser : Rp12.740.000

2. Kulkas : Rp6.200.000

3. Kursi sandaran sedang : Rp2.200.000

4. Kursi sandaran tinggi : Rp3.600.000

5. Sofa : Rp9.814.054

6. Lemari besi : Rp3.000.000

7. Lemari gantung : Rp4.300.000

8. Meja kerja : Rp1.800.000

9. Meja resepsionis : Rp10.400.000

10. Tablet PC : Rp14.500.000

11. Printer : Rp3.778.555

12. Speaker : Rp8.000.000

13. Lambang Kabupaten : Rp50.000.000

Jumlah : Rp130.332.609

BPK menjelaskan, proses penganggaran merupakan proses penyusunan rencana keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang kemudian diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diverifikasi.

Hasil dari verifikasi tersebut dijadikan sebagai dasar TAPD dalam membahas rancangan APBD beserta seluruh penjabaran dan DPA yang merupakan bagian tidak terpisah dari APBD.

Kesalahan penganggaran seharusnya dapat dihindari jika pengendalian atas penyusunan dan verifikasi RKA SKPD dilakukan dengan memadai.

Menurut Kepala Bidang Anggaran BPKAD, TAPD hanya meneruskan dan mengkompilasi saja usulan anggaran dari SKPD terkait, tanpa memverifikasi lebih detail usulan tersebut.

Lebih lanjut BPK menjelaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, lampiran I.03 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 tentang LRA paragraf 37, yang menyatakan bahwa “belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi”.

Sehingga, permasalahan di atas mengakibatkan belanja modal pada LRA disajikan lebih rendah sebesar Rp130.332.609 dan fungsi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengeluaran keuangan daerah tidak berjalan dengan optimal.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh, TAPD tidak melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD terkait secara detail.

Dan, Kepala SKPD terkait tidak menyusun anggaran belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan lebih cermat menyusun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK, merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan, TAPD melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD terkait secara detail.

Dan, Kepala SKPD terkait menyusun anggaran belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar