LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan perbedaan pengakuan piutang antara Wajib Pajak (WP) dibandingkan dengan data piutang dari Bapenda per 31 Desember 2024.
Selain itu, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan adanya dugaan nilai piutang pajak daerah tidak didukung dengan data yang memadai.
Berikut penjelasan BPK perwakilan Sumut atas temuan dugaan perbedaan pengakuan piutang antara Wajib Pajak (WP) dibandingkan dengan data piutang dari Bapenda per 31 Desember 2024 dan dugaan nilai piutang pajak daerah tidak didukung dengan data yang memadai, yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024 bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Pemkab Langkat pada Neraca per 31 Desember 2024, menyajikan saldo piutang pajak Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp114.870.691.5 16,63, atau naik sebesar 13,94 persen dari saldo TA 2023 sebesar Rp98.854.538.692,63.
Dari saldo tersebut, diantaranya terdapat piutang pajak yang dikelola oleh Bapenda sebagai leading sector.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penyajian piutang pajak daerah dan konfirmasi kepada WP menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Piutang Pajak Daerah Belum Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya
Piutang pajak merupakan tagihan atas tunggakan pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah namun belum diterima pembayarannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Hasil konfirmasi saldo piutang kepada WP Pajak tenaga listrik, restoran, hiburan, dan air tanah menunjukkan perbedaan pengakuan nilai piutang antara WP dibandingkan dengan data piutang dari Bapenda per 31 Desember 2024, dengan perincian berikut.
1. Nama WP : PT.PEAS
Tahun : 2021
Saldo piutang di neraca : Rp55.990.683
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp55.990.683
Jenis pajak : pajak tenaga listrik
2. Nama WP : RM.Mum
Tahun : 2003 s.d 2009
Saldo piutang di neraca : Rp2.504.000
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp2.504.000
Jenis pajak : pajak restoran
3. Nama WP : SR/Kolam Renang
Tahun : 2003 s.d 2009
Saldo piutang di neraca : Rp3.000.000
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp3.000.000
Jenis pajak : pajak hiburan
4. Nama WP : PS
Tahun : 2003 s.d 2009
Saldo piutang di neraca : Rp3.700.000
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp3.700.000
Jenis pajak : pajak hiburan
5. Nama WP : PT.SKJ
Tahun : 2003 s.d 2024
Saldo piutang di neraca : Rp22.391.000
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp22.391.000
Jenis pajak : pajak air tanah
6. Nama WP : PT.SMJ
Tahun : 2022
Saldo piutang di neraca : Rp7.613.880
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp7.613.880
Jenis pajak : pajak air tanah
7. Nama WP : RM.Mum
Tahun : 2003 s.d 2019
Saldo piutang di neraca : Rp34.911.445
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : Rp34.911.445
Jenis pajak : pajak air tanah
Jumlah
Saldo piutang di neraca : Rp130.111.008
Hasil konfirmasi : 0
Selisih : 130.111.008
b. Nilai Piutang Pajak Daerah Tidak Didukung dengan Data yang Memadai
BPK melakukan konfirmasi saldo piutang pajak daerah melalui persuratan terhadap pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, sarang burung walet, dan air tanah.
Namun, terdapat surat konfirmasi yang tidak dapat disampaikan kepada WP karena sudah tidak diketahui keberadaannya.
Lurah Stabat Baru, Lurah Tanjung Langkat, Lurah Pekan Bahorok, dan Kepala Desa Banyumas menyatakan bahwa WP sudah tidak berdomisili pada alamat yang tercantum pada daftar piutang pajak.
Berdasarkan permasalahan di atas, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa piutang tersebut merupakan piutang bawaan dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak didukung dengan riwayat dokumen penetapannya.
Selain itu, Bapenda hanya melakukan kegiatan penagihan ke WP PBB-P2. Sedangkan untuk penagihan ke WP pajak daerah selain PBB-P2 belum pernah dilakukan.
Menurut BPK, kondisi tersebut, diantaranya tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual pada Bab II, Angka 3.1.1.3.
Masih menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan saldo piutang pajak pada laporan keuangan tidak menyajikan angka yang sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Bapenda diduga tidak melakukan pengendalian dan pengelolaan piutang pajak daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan diduga tidak melaksanakan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah, baik pajak berjalan maupun tunggakan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan diduga tidak melaksanakan proses kedaluwarsa penagihan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Dan, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan diduga tidak melaksanakan proses penghapusan piutang terhadap pajak dan retribusi daerah yang telah kedaluwarsa.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Bapenda, melakukan pengendalian dan pengelolaan piutang pajak daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Memerintahkan Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, melaksanakan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah baik pajak berjalan maupun tunggakan.
Melaksanakan proses kedaluwarsa penagihan terhadap pajak dan retribusi dan melaksanakan proses penghapusan piutang terhadap pajak dan retribusi daerah yang telah kedaluwarsa. (Red/Tim)





















