Foto: Net
BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan mark’up utang kepada pihak ketiga pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Binjai. Keduanya adalah, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD. Dr.R.M.Djoelham.
Menurut BPK, modus dugaan mark’up yang dilakukan adalah dengan cara mencatat nilai hutang yang berbeda. Sehingga, terdapat selisih pengakuan hutang jangka pendek lainnya sebesar Rp557.211.301,25.
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2023.
Berikut rincian perbedaan utang kepada pihak ketiga pada sembilan penyedia di dua SKPD yang ada di Kota Binjai.
Dinkes
1. PT AKM, nilai utang sebesar Rp357.242.500, nilai konfirmasi sebesar Rp365.654.500, sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.412.000.
2. CV Tfn, nilai utang sebesar Rp528.408.050, nilai konfirmasi sebesar Rp526.256.986, sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.151.064.
RSUD. Dr.R.M. Djoelham
1. CV AUB, nilai utang sebesar Rp484.223.370, nilai konfirmasi sebesar Rp392.570.750, sehingga terdapat selisih sebesar Rp90.652.620.
2. PT RN, nilai utang sebesar Rp666.410.464,66, nilai konfirmasi sebesar Rp614.164.236, sehingga terdapat selisih sebesar Rp52.246.228,66.
3. PT MUP, nilai utang sebesar Rp392.253.151, nilai konfirmasi sebesar Rp398.542.827, sehingga terdapat selisih sebesar Rp6.289.676.
4. CV WN, nilai utang sebesar Rp259.352.598, nilai konfirmasi sebesar Rp222.412.548, sehingga terdapat selisih sebesar Rp36.940.050.
5. PT KT, nilai utang sebesar Rp627.454.820, nilai konfirmasi sebesar Rp428.849.820, terdapat selisih sebesar Rp198.605.000.
6. PT NJM, nilai utang sebesar Rp143.610.889, nilai konfirmasi sebesar Rp12.846.229, terdapat selisih sebesar Rp130.764.660.
7. PT En, nilai hutang sebesar Rp3.073.865.145,41, nilai konfirmasi sebesar Rp3.105.015.148, terdapat selisih sebesar Rp31.150.002,59.
BPK menjelaskan, permasalahan tersebut mrngakibatkan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp557.211.301,25, tidak diyakini kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan, Dinas kesehatan dan RSUD. Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas utang jangka pendek lainnya.
PPK-SKPD pada Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.R.M. Djoelham tidak cermat melakukab verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek pada nemraca.
Atas temuan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.R.M. Djoelham untuk menelusuri selisih utang jangka pendek lainnya dan mendapatkan nilai utang yang sebenarnya.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Dr.R.M. Djoelham lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas utang jangka pendek lainnya.
Lalu, mengintruksikan kepada PPK-SKPD agar lebih cermat melakukan verifikasi pencatatan nilai utang jangka pendek lainnya.
Dan, Dinas Kesehatan serta RSUD Dr.R.M. Djoelham untuk menelusuri utang jangka pendek lainnya sebesar Rp557.211.301,25, untuk selanjutnya direview oleh Inspektorat dalam menentukan kewajiban jangka pendek lainnya di Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.R.M. Djoelham Binjai. (BP)





















