MEDAN (Portibi DNP) : Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).
Atas dasar itu, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.
Hal ini dikatakan Bobby Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Pemukiman di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (21/8/202
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.
“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata Bobby.
Oleh karenanya dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bobby.
Dikatakan Bobby didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, berdasarkan pengaturan tersebut Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai salah satu bagian dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap agar Ranperda dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.P06





















