Beroperasi di Bulan Ramadhan, DPRD Medan Pertanyakan Kinerja Dinas Pariwisata Awasi THM

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan.

Pasalnya dinas ini tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).

Terbukti masih ada saja THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, padahal Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) tentang larangan beroperasinya THM selama bulan Ramadhan.

“Kita sangat menyayangkan kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan yang tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap TMP, padahal sesuai SE Wali Kota Medan, seluruh THM wajib tutup selama bulan suci Ramadhan,”kata Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong Senin (1/4/2024).

Namun faktanya kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, masih saja ada THM di Kota Medan yang tetap beroperasi di bulan suci ini.

Tentu hal ini sangat sayangkan. Sehingga kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan patut untuk dipertanyakan,ungkap Rudiyanto Simangunsong.

Masih adanya THM beroperasi di bulan suci Ramadhan, kata Rudiyanto, menjadi bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kejadian ini menjadi bukti kalau Dinas Pariwisata Kota Medan sudah kebobolan. Ini bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu, Rudiyanto, meminta Dinas Pariwisata Kota Medan untuk segera berbenah dan meningkatkan fungsi pengawasannya dengan melakukan patroli secara rutin setiap harinya ke seluruh THM di Kota Medan selama bulan suci Ramadhan.

“Dinas Pariwisata harus benar-benar dapat menegakkan aturan, agar seluruh THM di Kota Medan tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan sebagaimana tertuang dalam SE Wali Kota Medan No. 400-8-2-3/1871,” ungkapnya.

Rudiyanto juga meminta, Dinas Pariwisata Kota Medan dapat berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan untuk mendapatkan informasi terkait lokasi-lokasi THM yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

“Bisa saja masih banyak THM lainnya di Kota Medan yang beroperasi di bulan suci Ramadhan 1445 H ini. Hanya saja, baru kedapatan adalah THM yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis, itupun karena Wali Kota Medan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menutup sementara tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan, karena tidak mengindahkan SE Wali Kota Medan No. 400-8-2-3/1871 terkait penutupan sementara usaha hiburan malam di Medan selama Ramadhan.

Bobby berpura-pura menjadi pengunjung. Dia datang pada, Sabtu (23/3/2024) pukul 22.40 WIB. Saat itu, Bobby dipersilakan masuk oleh petugas keamanan dan melihat secara langsung THM tersebut beroperasi di bulan suci Ramadhan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar