BINJAI (Portibi DNP) : HB, ZA dan H diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota Binjai.
Ketiganya, diduga merupakan pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai.
Dugaan ketiga oknum PDAM Tirtasari Binjai ini mencuat, ketika ketiganya menghadiri acara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada tanggal 23 Oktober 2024.
Dimana, ketiganya berfoto bersama Paslon Walikota Binjai sambil menunjukkan jari dukungannya.
Pada hari Selasa (26/11/2024), wartawan pernah menanyakan kepada Dirut PDAM Tirtasari Binjai, Ashari, lewat pesan WhatsApp.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Dirut PDAM Tirtasari Binjai, diantaranya.
1. Apakah ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di PDAM Tirtasari Binjai?
2 Jika benar ketiganya adalah ASN yang ada di PDAM Tirtasari Binjai, apakah boleh ASN ikut mendukung pasangan calon Walikota Binjai?
3. Jika tidak boleh, apa sanksi yang akan diberikan oleh Azhari selaku Dirut PDAM Tirtasari Binjai kepada tiga oknum tersebut?
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Dirut PDAM Tirtasari belum juga membalas pesan WhatsApp tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, angkat Bicara.
Ia meminta kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai untuk memanggil Dirut PDAM Tirtasari Binjai.
“Panggil dan tanyakan, apa benar ketiganya adalah ASN di PDAM Tirtasari Binjai. Jika benar, tanyakan, apa kapasitas mereka hadir pada acara tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, ketiganya diduga telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahuan 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan Umum.
Dimana, ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, membuat posting, comment, share, like follow dalam group/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting para media sosial/media lain yang bisa diakses publik dan ikut dalam kegiatan Kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
“Sanksi terberat terkait pelanggaran Netralitas ASN adalah, sanksi pidana sesuai pasal 494 UU No 7 tahun 2017. Ancaman berupa kurungan 1 tahun atau denda Rp 12 juta,” ujarnya. (Tim)