Foto: Ketua KPU Medan
MEDAN (Portibi DNP) : Tingginya curah hujan sejak Selasa (26/11/2024) malam,
mengakibatkan sejumlah
kawasan di Kota Medan banjir, hingga Rabu (27/11/2024) atau dihari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota mengalami kendala
Sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan
akan melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan di beberapa Kecamatan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah dalam Press Releasenya, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah TPS di Kota Medan.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan pemungutan suara susulan diantaranya : Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 27,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS pemungutan suara S
susulan : 55 TPS.
Sedangkan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
Kecamatan Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1.
Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46.
Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.
Dijelaskan Mutia, untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut.P06