Bahas Pasar Kampung Lalang, Komisi III DPRD Medan Gelar RDP

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat badan anggaran (Banggar) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (2/6/2025) itu dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga.

Hadir juga dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan lainya seperti Godfried Efendi Lubis, dan Eko Afrianta Sitepu.

Baca juga: Terungkap Saat RDP Komisi II DPRD Medan, Oknum Petugas Puskemas Terima “Fee” Dari Sejumlah Rumah Sakit Swasta

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan (DPMPTSP) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) serta Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.

Rapat ini digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah.

Dalam rapat terungkap Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan menolak rekomendasi Komisi III DPRD Medan hasil RDP 11 Maret 2025 lalu, yang menyatakan pedagang lantai 2 boleh berjualan pakaian di lantai 1.

Rekomendasi tersebut Menurut forum Pedagang Pasar Kampung Lalang bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan terkait zonasi pedagang yang menerangkan bahwa lantai 1 untuk berjualan sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sementara lantai 2 khusus berjualan pakaian.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi III DPRD Kota Medan mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan musyawarah dalam penzoningan.

“Diimbau PUD Pasar Kota Medan melukan musyawarah dalam penzoningan dan harus benar-benar dikoordinasikan dengan baik dengan para pedagang, jangan ada intervensi apapun,” kata David.

Tujuannya sebut David untuk menghidupkan kembali kondisi pasar. Penzoningan yang telah ditetapkan masih dapat diubah/dievaluasi sesuai dengan kondisi pasar, karena tiap pasar pasti berbeda kondisinya dan beda pula rasio dagangannya.

Sementara itu, untuk pemutihan kontribusi pedagang, Komisi III DPRD Kota Medan menilai PUD Pasar Kota Medan harus punya kebijakan untuk mengurangi beban pedagang, apalagi untuk kios yang telah lama tutup.

“PUD Pasar Kota Medan harus punya terobosan atau inovasi untuk menyelesaikan masalah ini, terutama menghidupkan kembali pasar Kampung Lalang yang saat ini kondisinya sunyi imbas dari penjualan online pasca Covid-19,” pinta David.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar