Bahas Masalah PBG, Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP, Paul Mei : Pemilik Bangunan Diminta Taat Peraturan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBF) di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (11/03/2025).

Rapat digelar guna membahas permasalahan PBG, yang merupakan pengaduan masyarakat seperti
bangunan tanpa PBG di Jalan Timor Kelurahan Gang Buntu, dan bangunan di Jalan Jantung Nomor 2 Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya bangunan di Jalan Kemuning Nomor 10 dan Jalan Sena Kelurahan Perintis. Selain itu, bangunan tanpa PBG di Kecamatan Medan Deli, yakni di Jalan Pulau Sumatera dan Jalan Pulau Pagai Selatan Kelurahan Mabar Hulu, bangunan di Jalan Pulau Simelu Kelurahan Mabar, serta bangunan di Jalan Pancing/Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir.

“RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup,”kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin rapat tersebut.

Karenanya, kata Politisi PDI Perjuangan ini, Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Paul mengimbau Pemerintah Kota (Pemko)
Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bertindak tegas dan tidak mempersulit pengurusan PBG.

Hal ini agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG dan PBB sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Medan.

Selain itu, Paul juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

RDP ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar