Bagian Hukum Setdakab Asahan Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024

ASAHAN (Portibi Asahan): Bagian Hukum Setdakab Asahan melakukan Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024, Jum’at (18/10/2024) yang bertempat di Aula Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Untuk Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 ini diikuti Dua Kelompok Sadar Hukum yaitu Kadarkum STM 24 dan Pokdarkum Tiara Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Dalam Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto SH, Lurah Mutiara R.A Harahap, mewakili Kejaksaan Negeri Kisaran, Kelompok Sadar Hukum, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Lurah Mutiara R.A. Harahap mengatakan  atas nama Kelurahan Mutiara pihaknya mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kabag Hukum Setdakab Asahan dan serta mewakili Kejari Asahan yang telah hadir di Kelurahan Mutiara . “Mudah-mudahan kepada para peserta bisa mendengarkan pemateri yang dibawakan nantinya, “ujar Lurah Mutiara.

Sementara itu, mewakili Bupati Asahan yaitu Kabag Hukum Setdakab Asahan Agus Pranoto, SH mengatakan bahwa kegiatan sadar hukum ini sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari.

“Kabupaten Asahan ini sudah 5 kali menerima penghargaan dari Kemenkum Ham, dan kegiatan sadar hukum ini dalam rangka untuk pencegahan dan melalui kelompok sadar hukum inilah bisa menghimbau serta mengedukasi masyarakat khususnya di Kelurahan Mutiara untuk taat hukum, dan tertib hukum, serta patuh kepada norma-norma hukum, dengan Kesadaran hukum yang tinggi maka akan timbul kesadaran dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas dalam suatu masyarakat dapat tercapai kesadaran hukum, ujar Kabag Hukum Setdakab Asahan.

Mewakili Kejaksaan Negeri Kisaran Sinta Hutagalung dengan tema “Restorative Justice” mengatakan untuk syarat Restorative Justice pada Kejaksaan melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 adalah

Pertama: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,

Kedua: Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun,

Ketiga: Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.5 Juta dan faktor lain selain syarat ada hal yang harus diperhatikan  serta dipertimbangkan, ujar Nadia.

Dalam acara Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 ini juga dilakukan tanya jawab kepada Para Peserta dengan Nara Sumber. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar