MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH menilai, audit sampling atau uji petik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sangat bisa dijadikan sasaran pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di SMAN 1 Besitang, Kabupaten Langkat.
Penilaian itu dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai tidak tercatatnya hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut terkait penggunaan dana BOSP tahun 2024 di SMAN 1 Besitang, Kamis (29/01/2026).
Kata Dedi, pada metode uji petik, BPK tidak memeriksa semua sekolah, melainkan menggunakan sampling.
“Temuan pada sampel tersebut dapat menggambarkan kondisi di sekolah lain (populasi, red),” katanya.
Menurutnya, temuan sampling BPK sering mencakup ketidaksesuaian peruntukan, markup harga, atau SPJ yang tidak lengkap, yang menjadi acuan untuk pengawasan di sekolah-sekolah yang belum diperiksa.
Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024 dan tahun 2025 di SMAN 1 Besitang.
“Jika dalam pemeriksaan dan penyelidikan nanti ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi pada penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024 dan tahun 2025 di SMAN 1 Besitang, APH jangan hanya mengutamakan pengembaliannya saja. Tetapi, APH harus juga mengutamakan efek jera bagi pelaku. Tangkap dan adili dipersidangan,” ujarnya.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMA Negeri 1 Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah sebesar Rp969.900.000, dengan perincian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp969.900.000
Total Penerimaan :
Rp969.900.000
Belanja Operasi :
Rp738.016.300
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp81.676.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp150.207.700
Belanja Modal :
Rp231.883.700
Total Belanja :
Rp969.900.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2024 diketahui bahwa, pihak BPK Perwakilan Sumut secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) ada melakukan pemeriksaan pada 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri yang ada di Provinsi Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis.
Dari penjabaran pemeriksaan yang dilakukan BPK secara uji petik tersebut, media ini tidak menemukan adanya tulisan bahwa SMAN 1 Besitang sudah diperiksa oleh pihak BPK.
Atas hal itu, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Besitang, Nurazizah, via pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026).
Namun sayangnya, nomor WhatsApp yang biasa dipakainya diduga sudah tidak aktif lagi.(red/tim)





















