APH Diminta Usut Penggunaan Dana BOS di SDN 054920 Telaga Jernih 

Foto: SDN 054920 Telaga Jernih

LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2022, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 054920 Telaga Jernih diketahui mendapat dana BOS Reguler sebesar Rp81.780.000, dengan rincian sebagai berikut.

Dana BOS Reguler Tahun 2022 sebesar Rp81.780.000, dengan saldo awal Tahun 2022 sebesar Rp-.

Dana BOS itu lalu digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp49.200.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp28.305.000, belanja modal dan peralatan mesin sebesar Rp2.400.000, belanja aset tetap dan lainnya sebesar Rp1.825.000, total realisasi sebesar Rp81.730.000, dengan saldo akhir Tahun 2022 sebesar Rp50.000.

Mengomentari penggunaan dana BOS di SDN 054920 Telaga Jernih, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A.Abdi, mempertanyakan belanja pegawai yang ada di SDN 054920 Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Itu perlu penjelasan dari pihak SDN 054920, pegawai apa saja yang dibayarkan. Apakah uang dana BOS itu dibayarkan semuanya kepada pegawai guru honor atau tidak,” katanya kepada wartawan, Senin (22/01/2024).

Menurutnya, jika dana BOS itu dibelanjakan semua untuk membayar gaji guru honor, jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

” Pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Pasal 40 disebutkan bahwa, Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan,” jelasnya.

selain itu, sambungnya, pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Ia menjelaskan, guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan.

“Ada pun persyaratannya, berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru,” ungkapnya.

lebih lanjut ia menjelaskan, tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan.

“Ada pun persyaratannya, berstatus bukan aparatur sipil negara dan ditugaskan oleh Kepala Sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan,” bebernya.

Sementara, pada Pasal 41 disebutkan bahwa, ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, ia juga mempertanyakan belanja barang dan jasa di SDN 054920 Telaga Jernih.

“Itu juga perlu penjelasan dari pihak SDN 054920 Telaga Jernih, barang dan jasa apa saja yang dibayarkan. Bila perlu, Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa penggunaan dana BOS di SDN 054920 Telaga Jernih,” ujarnya.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak SDN 054920 Telaga Jernih mengenai penggunaan dana BOS Tahun 2022. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar