LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Khairul Azmi, diduga mengalami pemukulan.
Pelaku diduga merupakan seorang kontraktor berinisial MHN. Pemukulan yang dilakukan oleh MHN terhadap Kadis PUTR Kabupaten Langkat diduga karena proyek yang ada di Dinas PUTR Langkat tidak juga diberikan.
Padahal, MHN diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai fee atas proyek yang ada di Dinas PUTR Langkat.
Kasus dugaan fee proyek yang diterima oleh Kadis PUTR Kabupaten Langkat bukan kali ini saja.
Pada tahun 2024, Kadis PUTR Langkat, Khairul Azmi, juga diduga menerima uang fee proyek dari seorang pria berinisial MR.
Modusnya, Kadis PUTR Langkat diduga menyuruh salah seorang Kabid berinisial DT
untuk menelepon MR.
Dari percakapan telepon tersebut, DT meminta MR untuk datang ke Kantor Dinas PUTR Langkat untuk bertemu dengan Kadis PUTR Langkat dan DT.
Dalam pertemuan tersebut, DT menyatakan bahwa Kadis PUTR Langkat sedang membutuhkan uang, dengan kompensasi akan diberikan beberapa proyek yang ada di Dinas PUTR Langkat.
Tergiur dengan kompensasi tersebut, MR lalu mengatakan akan memberikan uang yang diminta Kadis PUTR Langkat setelah jam istirahat.
Uang pun diberikan MR kepada DT yang sedang menunggu di dalam mobil.
Namun, Seiring waktu berjalan, pada tanggal 17 Oktober 2024, janji yang dijanjikan Kadis PUTR Langkat dan Kabid DT tidak juga ada kejelasan.
Pada tanggal 25 Oktober 2024, MR Kembali menelepon DT, namun tidak juga ditanggapi.
Lewat pesan singkat, DT hanya menyatakan agar MR bersabar. Keesokan harinya, pada tanggal 25 Oktober 2024, MR kembali menanyakan kepada DT tentang bagaimana kejelasan uang yang dipinjam oleh Kadis PUTR Langkat sebesar Rp100.000.000.
Namun, jabawan DT selalu bilang, sabar ya bang. Pada tanggal 30 Oktober 2024, MR kembali mengirim pesan WhatsApp kepada DT.
Kali ini, DT menyatakan bahwa DT sedang berada di Samosir. Pada tanggal 1 Nopember 2024, MR dihubungi DT, untuk bertemu di Coffe Day Binjai.
Dari pertemuan tersebut, DT menyatakan bahwa paket pekerjaan telah habis. Berdasarkan hal itulah, MR akhirnya melaporkan Kadis PUTR Langkat, Khairul Azmi, ke Polres Langkat, pada tanggal 14 Nopember 2024, dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan fee proyek di Dinas PUTR Kabupaten Langkat.
“Panggil dan Periksa Kadis PUTR Langkat, Khairul Azmi, dan Kabid di Dinas PUTR Langkat berinisial DT,” kata Norman kepada media ini, ketika diminta komentarnya, Rabu (05/11/2025).
Menurutnya, dengan adanya beberapa kasus yang mencuat ke publik, seharusnya bisa dijadikan alat bukti bagi pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan.
“Mintai keterangan MR dan MHN, apakah benar mereka dijanjikan fee proyek pada saat pemberian uang. Jika benar, seharusnya ini bisa dijadikan alat bukti,” ungkapnya.
Ia berharap, dalam penyelidikan nanti, APH bisa mengungkap kemana saja dugaan fee proyek di Dinas PUTR Kabupaten Langkat mengalir.
“Selidiki, apakah uang fee proyek tersebut juga mengalir ke pejabat tinggi yang ada di Kabupaten Langkat. Jika ada, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Jangan dijadikan “sapi perahan”, tetapi segera lakukan penahanan,” ujarnya. (Red/Tim)























