MEDAN (Portibi DNP) : Menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan pungutan liar (pungli) dan pelaksanaan yang menyalah pada pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
“Hal inikan sudah menjadi konsumsi publik, maka perlu dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, dalam hal ini APH harus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat.
“Panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bappeda Kabupaten Langkat. Tanya, seberapa penting manfaat pembelian papan tulis tersebut,” pintanya.
Ia menilai bahwa, anggaran pembelian Smartboard tersebut lebih baik digunakan untuk pembelian laptop, infocus, atau bahkan perabot dan jaringan internet.
“Jika semuanya digunakan untuk belanja laptop, dapat membeli ratusan laptop yang dapat dipergunakan guru dan murid di daerah terpencil untuk menunjang proses belajar mengajar. Atau, bahkan, seharusnya uang itu digunakan untuk program peningkatan kapasitas guru dan membayar tunjangan guru honorer,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Langkat pada Tahun 2024 menganggarkan pembelian Smartboard bagi SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk pembelian Smartboard pada SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat senilai Rp17,9 miliar dan untuk pengadaan smartboard SD Negeri senilai Rp32 miliar.
Pembelian smartboard tersebut bukan melalui proses lelang, melainkan melalui pembelian secara e-katalog.
usut punya usut, tercium aroma pungli pada pembelian smartboard tersebut. Dimana, para Kepala SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat diduga dikutip uang sebesar Rp1 juta rupiah. Dugaan inipun dibantah oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, di beberapa media online.(Tim)