MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat.
Menurut Dedi, meski sudah ada pengembalian, APH masih bisa dan berhak melakukan penyelidikan.
“APH, bisa melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan mens rea (niat jahat, red) pada temuan tersebut atau tidak,” kata Dedi, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Jumat (27/02/2026).
Catatan, sambung Dedi, mengenai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada temuan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas di DLH Kabupaten Langkat perlu diselidiki.
“Ini perlu diselidiki, apakah ada dugaan pemalsuan pada faktur/bon/struk pembelian BBM atau tidak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya pemberitaan di media, APH bisa melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan.
Ia menilai, pemberitaan media merupakan salah satu laporan atau pengaduan masyarakat.
“Dasar hukumnya adalah, peranan masyarakat dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Media/wartawan dianggap sebagai bagian dari peran serta publik dalam pengawasan,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan LHP tersebut, diketahui bahwa, pihak BPK menemukan adanya realisasi pemeliharaan kendaraan dinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp124.121.000.
Berikut penjelasan pihak BPK yang dikutip dari LHP tersebut.
Pemkab Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2024 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada LRA sebesar Rp599.709.492.054, dengan realisasi sebesar Rp564.910.444.006,89 atau 94,20% dari anggaran.
Diantara realisasí tersebut, sebesar Rp32.784.241.055,89 merupakan realisasi pemeliharaan diantaranya penggantian suku cadang dan belanja bahan bakar minyak.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi, dan permintaan keterangan secara uji petik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp124.121.000.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Selanjutnya, diketahui bahwa alur pengajuan belanja pemeliharaan kendaraan dinas dimulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat permohonan pencairan pagu setiap bulannya.
Setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas, bendahara mencairkan uang sesuai dengan pagu setiap bulan dengan mentransfer ke rekening PPTK.
Proses pencairan dilakukan oleh bendahara meminta pertanggungjawaban terlebih dahulu berupa faktur bahan bakar.
Bukti pertanggungjawaban baru disampaikan pada bulan berikutnya oleh pengguna kendaraan.
Atas bukti pertanggungjawaban yang disampaikan, PPTK diduga menyatakan tidak melakukan pengecekan atas kebenaran bukti tersebut.
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) huruf (a).
Sehingga, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja pemeliharaan dinas tidak efisien.
Hal tersebut disebabkan, Kepala DLH Kabupaten Langkat diduga tidak melakukan pengujian atas tagihan belanja pemeliharaan kendaraan dinas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) diduga tidak melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan.
Dan, pengguna kendaraan diduga tidak mempertanggungjawabkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH melakukan pengendalian dan pengawasan belanja pemeliharaan kendaraan dinas.
Serta, mengintruksikan PPK dan PPTK melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan.
Dan, pengguna kendaraan di DLH Langkat mempertanggungjawabkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.(red/tim)




















