LANGKAT (Portibi DNP) Menanggapi adanya pemberitaan mengenai pekerjaan swakelola pembangunan laboratorium baru senilai Rp522.423.000, pembangunan kelas baru senilai Rp326.765.000 dan pembangunan toilet (jamban) senilai Rp128.574.000 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Pasalnya, DPN LPK menduga telah terjadi ketidaksesuaian pekerjaan. Dimana, pada plank pekerjaan tidak disebutkan kapan tanggal pelaksanaan pekerjaan dan kapan berakhirnya pekerjaan.
“Dari plank yang ada, jelas telah terjadi adanya ketidaksesuain. Dimana, pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014),” katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, sambungnya, pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai diduga melanggar peraturan mengenai keterbukaan informasi publik.
“Maka untuk itu, kita minta APH segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” katanya mengakhiri.
Sementara, hingga berita ini dibuat, wartawan belum mendapat keterangan dari pihak SMA Negeri 1 Sei Bingai tentang mengapa tidak ada kapan tanggal dimulainya pekerjaan dan kapan tanggal berakhirnya ketiga pekerjaan tersebut.(Tim)