MEDAN (Portibi DNP) : Mengomentari adanya pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan pungutan liar (pungli) dan pelaksanaan yang diduga menyalah pada pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pengacara, Dedi K, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dan menangkap pelaku..
“Hal inikan sudah menjadi konsumsi publik, maka perlu dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, dalam hal ini APH harus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat, Kabid SMP Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala Sekolah yang diduga melakukan pengutipan.
“Panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bappeda Kabupaten Langkat, Kabid SMP dan Kepala Sekolah yang diduga melakukan pengutipan. Tanya, apa benar ada pengutipan dan seberapa penting manfaat pembelian papan tulis tersebut,” pintanya.
Ia menilai bahwa, anggaran pembelian Smartboard tersebut lebih baik digunakan untuk pembelian laptop, infocus, atau bahkan perabot dan jaringan internet.
“Jika semuanya digunakan untuk belanja laptop, dapat membeli ratusan laptop yang dapat dipergunakan guru dan murid di daerah terpencil untuk menunjang proses belajar mengajar. Atau, bahkan, seharusnya uang itu digunakan untuk program peningkatan kapasitas guru dan membayar tunjangan guru honorer,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diketahui ada menganggarkan pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun nilai pengadaan Smart Board untuk SD Negeri, senilai 32 milyar rupiah dan SMP Negeri senilai 17.9 milyar rupiah.
Pengadaan ini bersumber dari dana APBD-P Tahun 2024 Kabupaten Langkat, dengan sistem e-katalog dan bukan melalui sistem lelang.
Dari pemberitaan yang ada di media online, untuk pengadaan Smart Board di SMP Negeri, disebut-sebut, beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat sudah menerima Smart Board pada tanggal 23 September 2024.
Dugaan pun muncul. Dimana, pengadaan Smart Board ini diduga terlalu dipaksakan. Pasalnya, Perda APBD-P Kabupaten Langkat ditetapkan pada tanggal 5 september 2024.
Sementara, surat pesanan (kontrak) bernomor : 04/Disdik.002-E.Purch/PA/S.Pes/P.APBD/2024 kepada PT.GEE, beralamat di Graha Kresna Lt 2A, Jalan Arjuna Utara, No.28, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibuat pada tanggal 12 September 2024.
Atas surat kontrak tersebut, PT.GEE pada tanggal 23 September 2024 lalu mengirimkan barang berupa Smart Board merk Viewsonic/Viewboard VS18472, 75 inch paket 3 (2 tahun) ke beberapa SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ada juga dugaan lain. Dimana, setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board dikutip uang senilai Rp1.000.000.
Lalu, Smart Board yang diterima oleh pihak SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki SNI.
Menanggapi adanya dugaan kutipan uang sebesar Rp1.000.000 di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board, di media online, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, membantah dugaan tersebut.
Katanya, ia tidak ada memerintah siapapun untuk melakukan pungutan. “Kita tidak ada menyuruh Kepala Sekolah SMP Negeri berinisial S dan A untuk mengutip uang di setiap SMP Negeri yang menerima Smart Board. Saya tegaskan bahwa, pungutan itu tidak ada,” ujarnya. (Tim)