APH Didesak Selidiki Temuan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya di SMPN 7 Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), tentang adanya dugaan realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Desakan ini dikemukakan oleh Wakil Direktur Eksekutif Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) Dedi Irsandi, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya mengenai permasalahan yang ditemukan BPK di SMP Negeri 7 Binjai, Senin (22/09/2025).

Menurutnya, dalam hal ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jangan hanya berfokus kepada pengembalian saja.

Tetapi, APIP juga harus memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMA Negeri 7 Binjai.

“Semisal, pencopotan atau penurunan jabatan,” ungkapnya.

Dengan tidak adanya tindakan tegas dari APIP, sambungnya, ditakutkan temuan tersebut akan terulang kembali di SMP Negeri 7 Binjai.

Ia pun mempertanyakan sikap Kepala SMP Negeri 7 Binjai yang enggan menjelaskan tentang temuan BPK mengenai realisasi belanja dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

“Apakah, ada dugaan tindak pidananya, makanya Kepala SMP Negeri 7 Binjai tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Jika ada, APH harus segera melakukan penyelidikan,” pintanya.

Menurutnya lagi, jika benar ada indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi dana BOSP di SMP Negeri 7 Binjai, maka APH harus bergerak cepat untuk segera melakukan penyelidikan.

Hal itu dilakukan, agar tidak ada penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Frasa tidak sesuai dengan kondisi senyatanya ini harus dikembangkan oleh APH, apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak. Ingat, pengembalian dalam kasus dugaan korupsi itu tidak menutup bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Periksa dan selidiki realisasi belanja dana BOSP selama Kepala SMP Negeri 7 menjabat,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan pada realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai.

Temuan itu dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Menurut BPK, adapun permasalahan yang ditemukan pada realisasi belanja dana BOSP tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai adalah, BPK menemukan adanya pertanggungjawabannya belanja dana BOSP Tahun 2024 yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp29.094.000, dengan uraian sebagai berikut.

1.Belanja kegiatan FLS2N, 02SN, GSI, PMR, dan Drumband diduga tidak sesuai sebesar Rp14.196.000.

2.Belanja kegiatan perkemahan pramuka dan PMR diduga tidak sesuai sebesar Rp14.898.000.

Atas temuan tersebut, pihak SMP Negeri 7 Binjai sudah mengembalikan seluruh temuan tersebut.

Kepsek Bungkam Soal Apa Itu Temuan Kondisi Tidak Sesuai Senyatanya

Atas temuan tersebut, wartawan lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai Warsi’in, via pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai adalah, mengenai kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya yang ditemukan BPK.

Namun, hingga berita ini dibuat Kepala SMP Negeri 7 Binjai belum juga memberi jawaban.

Plt Kadisdik Binjai Diduga Tidak Berani Evaluasi Kinerja Kepala SMP Negeri 7 Binjai

Hal yang sama juga ditanyakan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sofyan Siregar, via pesan WhatsApp, kemarin.

Hingga berita ini dimuat, Sofyan belum juga bisa menjelaskan apa itu permasalahan yang tidak sesuai kondisi senyatanya yang ditemukan oleh BPK di SMP Negeri 7 Binjai.

Bukan hanya itu, Sofyan juga tidak mau mengomentari pertanyaan wartawan mengenai sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai.

Apa Itu Kondisi Tidak Sesuai Senyatanya

Pengacara OK Sofyan Taufik SH mengatakan, kondisi tidak sesuai senyatanya (discrepancy) dalam audit BPK merujuk pada situasi dimana data atau aktivitas yang dilaporkan atau dicatat dalam laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.

“Ini bisa berupa kekurangan volume pekerjaan, pemalsuan bukti pertanggungjawaban, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau kondisi persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menyebabkan catatan tidak akurat atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, ketika diminta komentar mengenai permasalahan yang ditemukan BPK tentang apa itu kondisi tidak sesuai senyatanya, Minggu (21/09/2025).

Menurutnya, jika BPK menemukan adanya dugaan ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa saja melakukan penyelidikan.

“Jadi, meski pun temuan sudah dikembalikan, APH bisa juga melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk mengambil tindakan tegas atas permasalahan yang ditemukan BPK.

“Minimal berikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan atau lainnya. Sementara, untuk delik pidana, bisa juga hukuman kurungan. Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya mengakhiri.(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar