APH Didesak Selidiki Penggunaan Dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri Sei Bingai

 

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang di Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan penyelidikan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Desakan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai realisasi dana BOSP Tahun 2024 yang diduga belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, Rabu (03/09/2025).

Kata Masdi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024 bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, BPK menemukan adanya permasalahan penggunaan realisasi dana BOSP yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Nah, dugaan ini yang harus di selidiki oleh APH. Apalagi, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada sekolah negeri yang dilakukan oleh BPK, tidak tertulis adanya pemeriksaan penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai,” ungkapnya.

Menurutnya, jika pada pemeriksaan nanti ditemukan adanya dugaan mark’up atau fiktif dalam penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai, APH jangan hanya mengutamakan pengembaliannya saja.

Tetapi, APH juga harus memberikan sanksi tegas, berupa hukuman penjara bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan mark’up atau fiktif pada penggunaan dana BOSP,” katanya mengakhiri.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.

Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.

Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.

Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.

Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Lalu, berapakah realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai dan apakah realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Sei Bingai ada diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumut?.

Berdasarkan LHP tersebut, wartawan melihat secara kasat mata tidak menemukan atau melihat adanya tulisan bahwa SMA Negeri 1 Sei Bingai diperiksa oleh BPK perwakilan Sumut.

Sedangkan realiasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024, ada tertulis dan tercatat di dalam LHP BPK.

Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sei Bingai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Saldo Awal :

Rp0

Penerimaan 1 Tahun :

Rp1.009.650.000

Total Penerimaan :

Rp1.009.650.000

Belanja Operasi :

Rp572.039.500

Belanja Modal Peralatan dan Mesin :

Rp57.194.000

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp380.416.500

Belanja Modal :

Rp437.610.500

Total Belanja :

Rp1.009.650.000

Pengembalian :

Rp0

Saldo akhir :

Rp0

Keterangan :

0

(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar