Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Realisasi Dana Hibah dan Bansos di Kabupaten Langkat TA 2020 dan 2021

MEDAN (Portibi DNP) : Pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat merealisasikan anggaran belanja hibah dan Bansos.Berdasarkan laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2020 dan 2021 diketahui bahwa, realisasi belanja hibah pada tahun 2020 sebesar Rp17.889.600.000 dan tahun 2021 sebesar Rp21.271.156.288.Sedangkan realisasi belanja Bansos pada tahun 2020 sebesar Rp10.095.300.000 dan tahun 2021 sebesar Rp11.070.890.408.

Dari realisasi tersebut, terdapat kelompok masyarakat/perorangan yang mendapat bantuan hibah setiap tahunnya.Diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Palang Merah Indonesia (PMI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), dengan rincian sebagai berikut.

Pada TA 2020 PWI Kabupaten Langkat mendapat dana hibah sebesar Rp20.000.000 dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Langkat.Sementara, PMI Kabupaten Langkat mendapat dana hibah sebesar Rp100.000.000 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.Dan, HIMPAUDI Kabupaten Langkat mendapat dana hibah sebesar Rp50.000.000.

Pada TA 2021, PWI Kabupaten Langkat kembali mendapat dana hibah sebesar Rp20.000.000 dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Langkat.Sementara, PMI Kabupaten Langkat mendapat dana hibah sebesar Rp100.000.000 juta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.Dan, HIMPAUDI Kabupaten Langkat mendapat dana hibah sebesar Rp50.000.000 dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Ada dugaan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tentang penerimaan dana hibah tidak bisa/boleh diterima berturut-turut.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A. Abdi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan menyelidikan.Hal itu dilakukan, agar tidak muncul opini-opini di masyarakat.”Permasalahan ini kan sudah menjadi konsumsi publik, APH harus segera melakukan penyelidikan,” kata Abdi kepada portibi.id, Kamis (26/01/2023).

Apalagi, sambung Abdi, jika pada penyelidikan nanti benar ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dalam permasalahan ini, maka APH telah menyelamatkan keuangan yang ada di Kabupaten Langkat.

“Saya percaya, APH yang ada di Sumatera Utara ini mampu membongkar kondisi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dalam permasalahan ini,” katanya mengakhiri.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, portibi.id belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. Untuk diketahui, berdasarkan data yang di dapat dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2021 tercatat bahwa, realisasi Belanja hibah TA 2021 adalah sebesar Rp21.271.156.288 atau 97.53% dari anggaran sebesar Rp21.810.956.288,00.

Sedangkan, realisasi belanja hibah pada TA 2020 sebesar Rp17.889.600.000. Ada pun rincian penyaluran dana hibah TA 2021 diketahui sebagai berikut :

– Belanja hibah uang kepada Pemerintah Daerah lainnya pada Dinkes rmerupakan
belanja hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rpl00.000.000.

– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada Disdik sebesar Rpl5.859.100.000 dengan rincian sebagai berikut.

1. Hibah kepada HIMPAUDI Kabupaten Langkat sebesar Rp50.000.000.

2. BOP PAUD penyelenggaraan PAUD Swasta sebesar Rp11.303.400.000.

3. BOP PAUD Kesetaraan sebesar Rp4.200.700.000.

4. Belanja hibah kepada Kementrian Agama Kabupaten Langkat dalam rangka
pelaksanaan PPG sebesar Rp305.000.000.

– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang Bersifat nirlaba, sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan dan Perundang-undang pada Diskominfo sebesar Rp20.000.000 merupakan hibah kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat.

– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pada Dispora sebesar Rp1.350 000 000.

– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat Nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Kesbangpol sebesar Rp1.166.056.288.

– Realisasi hibah kepada partai politik didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 279-03/K/2020 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Langkat hasil Pemilu Tahun 2019 sebesar Rp858.871.288.

– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial
Kemasyarakatan pada Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Langkat sebesar Rp2.S76.000.000,00.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021, tercatat bahwa realisasi belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada TA 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp11.070.890.408 dan Rp10.095.300.000.

Realisasi belanja Bansos TA 2021 sebesar Rp11.070.890.408 atau 95,11 persen dari anggaran sebesar Rp11.640.300.000
atau naik sebesar Rp975.590.408 atau 9,66 persen bila dibandingkan dengan realisasi TA 2020 dengan rincian sebagai berikut.

– Belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada Individu pada Bagian Kesos Setda sebesar Rp339.190.408.

– Belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat pada Kesos Setda sebesar Rp5.798.200.00,00.

– Belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) pada Bagian Kesos Setda sebesar Rp4.933.500.000, dengan rincian sebagai berikut.

1. Bantuan kepada Forum Komunikasi Diniyah Ta’miliyah Kabupaten Langkat sebesar Rp1.272.000.000.

2. Bantuan kepada Ikatan Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Langkat sebesar Rp3.661.500.000. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.