MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Binsar Simarmata mengingatkan, seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan tidak telat atau tetap waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya yang akan merayakan hari raya Idul Fitri.
Diingatkan kepada seluruh perusahaan di kota Medan agar tidak telat membayar THR kepada karyawannya yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri Binsar Simarmata, Senin (2/3/2026).
Pembayaran THR kata Politisi partai Perindo ini merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, maka dari itu diminta agar perusahaan membayar kewajiban THR kepada pekerjanya tepat waktu.
“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu. tidak boleh diperlama-lama, apalagi sampai tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Binsar.
Dikatakan Binsar, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena telah diatur dalam Permenaker,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Binsar juga mengingatkan kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para buruhnya.
“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Disnaker Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka kerja.
“Sekali lagi saya ingatkan, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan bersipat dadakan. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kemenaker RI terkait teknis dan jadwal THR) 2026.
Ia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” katanya.
Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.
“Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang bandal akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemenaker. Setelah itu, tim dari Kemenaker akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.
Ramaddan menjelaskan, untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi, pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif Disnaker Kota Medan.
“Begitu edaran terbit, langsung kami buka layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.P06




















