MADINA( Portibi DNP): Di wilayah Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, persisnya di daerah Kelu
rahan Tapus pada saat ini beroperasi satu AMP ( Aspalt Mixing Plant ) mesin Crusher pemecah batu dan pengolahan Aspal. Menurut keterangan Lurah Tapus Kecamatan
Lingga Bayu, Rakhmad Rajuddin Nasution Spd, kepada Portibi DNP bahwa, pembangunan AMP ini, pemilik perusahaan tidak ada me
lakukan koordinasi dengan pihak pimpinan kelurahan ataupun dengan tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Tapus. Padahal lokasi perusahaan AMP tersebut berada di
wilayah Kelurahan Tapus, oleh karena itu sangat diharapkan kepada instansi terkait di Kabupaten ini, kiranya berkenan memberi arahan kepada pemilik perusahaan yang
tidak tahu tata krama ini.
Begitu juga yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Adat Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Drs.H.Indra Sakti Nasution.MM, ke Portibi DNP bahwa menurut informasi yang didapatkannya, pemilik perusahaan AMP ini adalah seorang pengusaha mata sipit yang berinisial A warga Medan.
Untuk itu, kata Ketua Lembaga Adat Indra Sakti, tolong pak bupati dan instansi penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal ini secepatnya menyetop operasional perusahaan yang sok hebat ini, demi menjaga situasi kondusif di Kelurahan Tapus ini.
Hasil infestigasi Portibi DNP dilapangan, perusahaan AMP yang berada di Kelurahan
Tapus tersebut, mempunyai mitra kerja, khusus mesin pemecah batu yang berlokasi di Simpang Pulo Padang di daerah pinggiran sungai Batang Natal, sebagai pemiliknya seorang warga masyarakat Panyabungan yang berinisial SL dan inipun disinyalir tidak mempunyai izin dari instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal.NL/KN