Alamak!! Penetapan Target PBB-P2 Pemko Binjai Diduga Tidak Didukung Dengan Data yang Andal

BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dirilis pada Tanggal 26 Mei 2023 diketahui bahwa, Pemko Binjai menargetkan pajak daerah TA 2022 sebesar Rp135.077.107.047 atau dinaikkan sebesar 147,94 persen dari realisasi TA 2021 sebesar Rp54.479.285.636,48.

Atas target tersebut, pajak daerah TA 2022 yang terealisasi sebesar Rp63.712.081.831 atau hanya mencapai 47,17 persen dari anggaran, dengan rincian sebagai berikut.

Anggaran dan Realisasi Pajak Daerah TA 2022

1. Pajak Hotel, anggaran TA 2022 sebesar Rp276.280.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp171.736.600, capaian TA 2022 sebesar 62,16 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp155.847.500, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 77,28 persen.

2. Pajak Restoran, anggaran TA 2022 sebesar Rp15.000.000.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp10.444.549.491, capaian TA 2022 sebesar 69,63 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp7.669.943.374,70 fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 95,57 persen.

3. Pajak Hiburan, anggaran TA 2022 sebesar Rp2.749.271.363, realisasi TA 2022 sebesar Rp1.607.782.506, capaian TA 2022 sebesar 58,48 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp220.549.665, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 1.146,55 persen.

4. Pajak Reklame, anggaran TA 2022 sebesar Rp5.000.000.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp2.459.101.866, capaian TA 2022 sebesar 49,18 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp2.488.262.170,62, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 100,94 persen.

5. Pajak Penerangan Jalan, anggaran TA 2022 sebesar Rp25.404.115.196, realisasi TA 2022 sebesar Rp26.895.617.072, capaian TA 2022 sebesar 105,87 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp24.304.474.972, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 4,52 persen.

6. Pajak Parkir, anggaran TA 2022 sebesar Rp1.450.000.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp862.136.838, capaian TA 2022 sebesar 59,46 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp76.784.646, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 1.788,40 persen.

7. Pajak Air Bawah Tanah, anggaran TA 2022 sebesar Rp262.500.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp203.971.203, capaian TA 2022 sebesar 77,70 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp207.094.819,16, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 26,75 persen.

8. Pajak Sarang Burung Walet, anggaran TA 2022 sebesar Rp30.000.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp12.919.000, capaian TA 2022 sebesar 43,06 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp9.387.000, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 219,59 persen.

9. PBB-P2, anggaran TA 2022 sebesar Rp68.004.940.488, realisasi TA 2022 sebesar Rp8.718.426.580, capaian TA 2022 sebesar 12,82 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp8.513.530.031, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 698,79 persen.

10. BPHTB, anggaran TA 2022 sebesar Rp16.900.000.000, realisasi TA 2022 sebesar Rp13.335.840.675, capaian TA 2022 sebesar 72,99 persen, realisasi TA 2021 sebesar Rp10.833.411.458, fluktuasi anggaran 2022 dibandingkan realisasi 2021 sebesar 56,00 persen.

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa PBB-P2 Pemko Binjai TA 2022 memiliki capaian target realisasi yang paling rendah, yaitu sebesar 12,82 persen. Padahal, Pemko Binjai menargetkan PBB-P2 TA 2022 naik sebesar 698,79 persen dari realisasi TA 2021, namun realisasinya hanya mencapai 12,82 persen dari anggaran.

Analisis tren pada 5 Tahun Anggaran (TA) terakhir menunjukkan penetapan target PBB-P2 tahun berjalan cenderung dinaikkan dari capaian realisasi TA sebelumnya. Yaitu, rata-rata sebesar 332,97 persen.

Kecuali, target pada TA 2018 diturunkan sebesar 58,43 persen dari realisasi TA 2017 sebesar Rp7.897.978.581. Peningkatan target PBB-P2 tertinggi terjadi pada TA 2022, yaitu mencapai 698,79 persen dibandingkan realisasi TA 2021, dengan rincian sebagai berikut.

Anggaran dan Realisasi PBB-P2 TA 2018 Sampai Dengan TA 2022

1. TA 2018, anggaran sebesar Rp12.512.500.000, realisasi sebesar Rp7.235.757.646, capaian sebesar 57,83 persen, fluktuasi anggaran TA berjalan dibanding realisasi sebesar 58,43 persen.

2. TA 2019, anggaran sebesar Rp12.512.500.000, realisasi sebesar Rp7.543.896.950, capaian sebesar 60,29 persen, fluktuasi anggaran TA berjalan dibanding realisasi sebesar 72,93 persen.

3. TA 2020, anggaran sebesar Rp28..512.500.000, realisasi sebesar Rp7.614.835.552, capaian sebesar 57,83 persen, fluktuasi anggaran TA berjalan dibanding realisasi sebesar 58,43 persen.

4. TA 2021, anggaran sebesar Rp50.008.955.573, realisasi sebesar Rp8.513.530.031, capaian sebesar 17,02 persen, fluktuasi anggaran TA berjalan dibanding realisasi sebesar 556,73 persen.

5. TA 2022, anggaran sebesar Rp68.004.940.488, realisasi sebesar Rp8.718.426.580, capaian sebesar 12,82 persen, fluktuasi anggaran TA berjalan dibanding realisasi sebesar 698,79 persen.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung penyusunan anggaran pendapatan PBB-P2 TA 2022 diketahui bahwa, penetapan target PBB-P2 tidak didukung dengan data yang andal (dapat dipercaya, red), dengan penjelasan sebagai berikut.

Anggaran PBB-P2 merupakan proyeksi penerimaan atas pembayaran ketetapan pajak PBB-P2 Tahun 2022 dan tunggakan (piutang) dari tahun awal piutang Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2021, dan jumlah denda PBB-P2 dengan rincian sebagai berikut.

Proyeksi Penerimaan Pendapatan PBB-P2

1. Piutang PBB-P2 Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2021 per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp41.430.946.077.

2. Denda PBB-P2 Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2021 per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp17.466.717.687,54.

3. Penetapan pajak PBB-P2 Tahun 2022 sebesar Rp10.206.528.580.

Total keseluruhan sebesar Rp41.430.946.077 + Rp17.466.717.687,54 + Rp10.206.528.580 = Rp69.104.192.344,54

4. Anggaran pendapatan PBB-P2 sebesar Rp68.004.940.488.

5. selisih sebesar Rp1.099.251.856,54 (Rp69.104.192.344,54 – Rp68.004.940.488).

Menurut BPK, atas selisih sebesar Rp1.099.251.856,54 belum dapat dijelaskan. Selain itu, penghitungan denda PBB-P2 sebesar Rp17.466,717.687,54 sebagai bagian dari perhitungan anggaran pendapatan PBB-P2 tidak tepat karena denda PBB-P2 merupakan perhitungan anggaran pendapatan denda pajak pada lain- lain
PAD yang sah.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-
325/K/Tahun 2020 tentang Penghapusan Piutang PBB-P2 yang sudah kedaluwarsa, ditetapkan sebanyak 243 Nomor Objek Pajak (NOP) sebesar Rp738.668.480 dihapuskan dari Sisten Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Nilai tunggakan yang telah dihapus tersebut, merupakan bagian dalam perhitungan anggaran pendapatan PBB-P2 sebagai potensi pendapatan.

Kolektibilitas penerima tunggakan piutang PBB-P2 tidak diperhitungkan dalam menyusun potensi penerimaan tunggakan piutang PBB-P2. Pemko Binjai mengasumsikan bahwa piutang Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2021 akan tertagih 100 persen pada Tahun 2022 meskipun berdasarkan data-data penerimaan tunggakan PPB-P2 realisasinya rendah berkisar 1,67 persen sampai dengan 13,95 persen.

Berdasarkan data pembayaran tunggakan (piutang) Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2021, terdapat realisasi penerimaan atas piutang Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2021 di Tahun 2022 sebesar
Rp2.586.378,429 atau 6.24 persen dari saldo piutang PBB-P2.

Pertimbangan yang andal dalam melakukan estimasi untuk potensi penerimaan PBB-P2 menggunakan keberhasilan ketertagihan piutang PBB-P2, diantaranya harus memperhitungkan tingkat ketertagihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemko Binjai telah memiliki asumsi perhitungan tingkat ketertagihan piutang berdasarkan analisa umur piutang yang menetapkan jumlah piutang ragu-ragu dan piutang yang dapat ditagih.

Sesuai Perwal Nomor 34 Tahun 2019 tentang atas Perwal Binjai Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemko Binjai, analisa dan tingkat ketertagihan piutang PBB-P2
dapat dihitung bahwa tingkat ketertagihan pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp12.709.663.369,80, dengan rincian sebagai berikut.

Tingkat Ketertagihan piutang PBB-P2 Kota Binjai

1. Piutang Tahun 2021-2019, nilai piutang sebesar Rp11.258.061.322, piutang ragu-ragu sebesar 10 persen atau sebesar Rp1.125.806.132,20, piutang yang dapat ditagih sebesar Rp10.132.255.189,80.

2. Piutang Tahun 2018-2017, nilai piutang sebesar Rp5.154.816.360, piutang ragu-ragu sebesar 50 persen atau sebesar Rp2.577.408.180, piutang yang dapat ditagih sebesar Rp2.577.408.180.

3. Piutang Tahun 2016-1995, nilai piutang sebesar Rp25.018.068.395, piutang ragu-ragu sebesar 100 persen atau sebesar Rp25.018.068.395, piutang yang dapat ditagih sebesar Rp0.

Dengan jumlah total piutang yang dapat ditagih adalah sebesar Rp12.709.663.369,80.

Dengan demikian, terdapat selisih penetapan anggaran pendapatan PBB-P2 yang tidak andal pada Tahun 2022 sebesar Rp55.295.277.118,20 (Rp68.004.940.488 – Rp12.709.663.369,80).

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Binjai, Erwin Toga Tua Parulian Purba, yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Senin (25/09/2023), hingga berita ini dibuat belum memberi jawaban terkait temuan BPK tersebut meski pesan sudah berceklist dua. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Woi, jangan pilih kader jenggotlah
Bolo : emangnya kenapa

Tak jelas…
Bolo : betul pula ya