Foto: Kantor Bupati Langkat/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan wawancara dengan pengurus barang pada Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, diketahui terdapat 14 kendaraan senilai Rp2.863.285.000, diduga masih dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dan tidak ada dokumen pinjam pakai.
Demikian tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, tanggal 18 Mei 2023.
Pada LHP tersebut dijelaskan, daftar kendaraan yang dikuasai pihak lain, dengan rincian sebagai berikut.
1. Sekretaris Daerah sebanyak 7 unit kendaraan, sebesar Rp2.763.400.000.
2. Dinas PPKB sebanyak 7 unit kendaraan, sebesar Rp99.885.000.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 49 ayat (1).
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, lampiran 1.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Paragrap 38.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD, Pasal 10 huruf f dan g.
Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (3) huruf c, e dan i. Pasal 15 ayat (3) huruf e dan h, Pasal 16 ayat (2).
Pasal 296 ayat (1) dan (2), Pasal 299 ayat (2), ayat (4). Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada Pasal 64.
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Permasalahan di atas mengakibatkan, berpotensi kehilangan dan permasalahan hukum atas 14 unit kendaraan yang dikuasi pihak lain senilai Rp2.863.285.000.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah ke 14 kendaraan tersebut sudah ditarik atau belum yang diduga dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dan tidak ada dokumen pinjam pakainya. (BP)



















