MEDAN(Portibi DNP): Aktivitas pengoplosan gas di gudang Jalan Jala IV Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan diduga beroperasi kembali.
Pantauan media Rabu (4/3/2026) sejumlah mobil pick up keluar masuk ke gudang yang biasanya melewati Jalan M Basir dengan dugaan membawa gas melon 3 kg untuk dioplos ke gas yang lebih besar.
“Tiap hari bang puluhan mobil pick up keluar masuk ke gudang itu,” kata salah seorang warga yang berdomisili di Jalan M Masir Rengas Pulau.
Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Diketahui bahwa tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk BAIS TNI, Polri, Kejaksaan, Pertamina, dan Disperindag Sumut, pernah menggerebek dua gudang pengoplosan gas ilegal di kawasan Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada Februari 2025 lalu.
Saat penggerebekan, tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 153 miliar per tahun. Satu pelaku ditangkap, sementara yang lain, termasuk pengelola yang diduga pensiunan oknum penegak hukum, masih dalam pengejaran.**
















