MEDAN (Portibi DNP) : Hari ini Rabu 27 November 2024 telah dilakukan pemungutan dan perhitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Namun pada saat bersamaan, terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor, sehingga berdampak kepada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sumut.
“Menyikapi itu KPU Sumut mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Liason Officer (LO) dari pasangan calon
(Paslon) nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut,”
kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat temu pers di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024) sore.
Rapat koordinasi dilakukan kata Agus Arifin, guna membicarakan kondisi yang ada terkait pelaksanaan pemungutan suara, khususnya menyangkut TPS yang ada di Sumut.
“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat, seperti apa kondisi setelah terjadi musibah banjir ini, serta apa langkah-langkah sebagai tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Sumut,” kata Agus Arifin.
Dimana setelah didata berdasarkan laporan dari 33 KPU Kabupaten/Kota se Sumut, ada beberapa TPS yang harus dilakukan pemungutan suara lanjutan dan susulan, ungkap Agus Arifin.
“Kita telah melakukan rapat koordinasi dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait bencana alam ini, kami akan melakukan pemungutan suara lanjutan dan susulan,” paparnya
Agus Arifin menambahkan, KPU Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang terdapat di 5 kabupaten kota, diantaranya, 56 TPS di Kota Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Binjai dan 2 TPS di Nias Induk.
“Adapun pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Arifin menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilakukan selambat-lambatnya akan dilakukan 10 hari setelah penetapan.
Hal itu tambah Agus Arifin setelah ditetapkannya baik oleh KPU Sumut terkait perolehan suara gubernur dan wakil gubernur, maupun KPU Kabupaten/Kota terkait perolehan suara bupati dan wakil bupati,wali kota maupun wakil wali Kota.
“Sedangkan hasil penetepannya akan dilakukan secara berjenjang dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hingga ke tingkat provinsi, akan dilakukan pada 30 Desember 2024,” pungkasnya.
Khusus mengenai Nias Induk akan dilakukan pemungutan susulan
karena telah terjadi pengrusakan surat suara dan kasusnya saat ini tengah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian, tukas Agus Arifin.
Sementera itu Kombes Togi dari
Polda Sumut mengatakan, berdasarkan infomasi yang dia terima, posisi surat suara yang dirusak masih di gedung serbaguna di dusun 1 Desa Gajahmanu, Kecamatan Baulato Kabupaten Nias.
“Untuk mengungkap siap pelakunya dan apa motifnya,”Polres Nias sedang melakukan penyelidikan,”papar Togi yang juga hadir dalam rapat bersama KPU Sumut tersebut.
Sedangkan LO Paslon nomor urut 1 Hinca Panjaitan mengungkapkan, 1 suara sangat penting bagi paslon, karena itulah harus disediakan sarananya seperti yang disebutkan Ketua KPU Sumut tadi ada pemungutan lanjutan dan pemungutan susulan
“Namun pada prinsipnya kami dari Paslon 01 hormat dan patuh mengikuti aturan sebagai mana yang diatur dalam pasal 76 PKPU untuk dijalankan oleh penyelanggara, dan kami tetap mengikuti apapun arahan atau keputusan yang diambil KPU Sumut,”ungkap Hinca.P06