MEDAN(Portibi DNP): Jajaran Polres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Mako Polres Pelabuhan Belawan Selasa (27/8/2024).
Tersangka Dedek (45) warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli,Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan melakukan rudapaksa disuatu tempat yang banyak pohon pisang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban sebut saja namanya Mawar (14) diruda paksa dibawah pohon pisang.
Disana korban disuruh membuka pakaiannya, laku pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban.
” Sebelumnya, ayah korban menyuruh anaknya ke warung membeli rokok, disanalah korban dirayu pelaku dan memaksanya,” sebut Janton Silaban.
Atas peristiwa itu orang tua korban membuat laporan polisi, tertanggal 05 Agustus 2024.
Akibat kejadian itu korban mengaku trauma dan terancam, dibukalah seluruh pakaian korban. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menyuruh memakai pakaian korban.
Setelah itu, tersangka menurunkan korban di perlintasan jalan. Dan korban dibantu oleh warga serta Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Medan Labuhan.
“Penangkapan ini dilakukan di Jalan Pinang Baris Medan, tersangka berusaha kabur dan polisi melakukan tindakan terarah dan terukur,” tandasnya.
Jajaran Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.
Terkait tindak pidana itu, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dihukum ancaman 15 tahun penjara. Dan ungkap AKBP Janton Silaban, pelaku ternyata adalah seorang residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.**
















