Ahmad Afandi Harahap Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Kepedulian Urus Adminduk

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak lalai dalam mengurus Adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan lainya, ibarat kata pepatah sedia payung sebelum hujan.

Penegasan ini disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke 1 Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Kependudukan (Adminduk) di Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, dan di Jalan Jalan Bersama Gang Matahari, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (25/1/2026).

Bendahara Partai Demokrat DPRD Medan yang duduk di Komisi IV inipun tidak bosan mengingatkan konstituennya agar peduli dengan Adminduk sebagai identitas diri.

“Saya ingatkan masyarakat khususnya di daerah pemilihan (Dapil) III meliputi kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli agar meningkatkan pedulinnya dengan mengurus Adminduk,”ujar Ahmad Afandi.

Sebab bisa dipastikan sampai hari ini masih ada masyarakat yang tidak mau mengurus Adminduknya, bisa dipastikan masih ada KK-nya yang masih bergabung dengan KK orangtuanya, padahal ini penting sebagai kelengkapan identitas dirinya.

Contoh, tambah Afandi, ketika mau berobat ke rumah sakit dengan menggunakan program Universal Health Coverage (UHC), bisa dipastik orang tersebut tidak bisa menggunakannya karena tidak memiliki kartu identitas atau KTP Kota Medan.

Dikatakan Afandi, Adminduk sangat penting, karena menyangkut ke, berbagai urusan lainnya. Mulai dari Kesehatan, pendidikan, pernikahan hingga urusan bantuan sosial.

“Ayok tingkatkan kesadaran dan kepedulian untuk mengurus adminduk, jangan ketika ada pekerluan mendesak, baru sibuk mengurusnya, ingin cepat selesai pula,” tukas Afandi.

Turut hadir dalam sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 tersebut, Yunita Fitriana (Kasi Kecamatan Medan Perjuangan), M. Fajar Hidayat KH (Kepling X Kelurahan Sei Kera Hilir II), Suleman Suhdi (Perwakilan Dinas Sosial).

Khoiruddin Nasution (Tokoh Agama), Ahmad Taufik Hasibuan (Kepling IX Kelurahan Bandar Selamat), Suleman Suhdi (Perwakilan Dinas Sosial) dan Abdul Mutholib (Tokoh Agama) P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar