Ada Temuan Perjalanan Dinas di Sekda Binjai

Foto : Ilustrasi/ Int

BINJAI (Portibi DNP) : Selain menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja honorarium di Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai sebesar Rp803.458.700, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada tahun 2023 ternyata juga menemukan adanya perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Pembayaran belanja perjalanan dinas yang batal dilaksanakan.

Berdasarkan hasil yang dilakukan pihak BPK secara uji petik, diketahui terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang batal dilaksanakan pada bagian Prokopim Sekda sebesar Rp40.276.200, untuk pembayaran biaya penginapan, sewa kendaraan dan tiket pesawat.

Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan SPT Wakil Walikota tanggal 24 Juli 2023 yang memerintahkan pembatalan atas perintah untuk menghadiri acara puncak Peringatan HARGANAS KE-30 tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023 di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Perintah tugas untuk menghadiri acara tersebut dibuat oleh Wakil Walikota
melalui SPT Nomor 800.1.11.1-5376A dan 800.1.1l1.1-5376B tanggal 27 Juni
2023 dan ditujukan untuk pejabat di lingkungan Pemko, Ketua I TPP. PKK, dua
ajudan yang berstatus sebagai ASN, dan tujuh pegawai tidak tetap yaitu ajudan,
pengawal, supir, videographer, protokol, dan notulen.

Untuk mempersiapkan kegiatan tersebut, Kepala Bagian Prokopim memerintahkan staf di Bagian Prokopim untuk melakukan pemesanan penginapan untuk pejabat di lingkungan Sekda dan dua ajudan Wakil Walikota, sewa kendaraan, dan tiket pesawat keberangkatan bagi Wakil Walikota dan rombongan.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas yang tersebut dalam SPT Nomor 800.1.11.1-5376A dan 800.1.11.1-5376B tidak dilaksanakan.

Hasil konfirmasi kepada PPTK dan staf yang melakukan pemesanan tiket diketahui bahwa sampai dengan tanggal 6 Juli 2023 tidak ada perintah pembatalan dari pejabat yang berwenang, sehingga Bagian Prokopim tidak membatalkan pemesanan tiket pesawat keberangkatan dan penginapan.

Pembatalan atas sewa kendaraan
telah dilakukan, namun pengembalian biaya hanya sebagian dari yang
dibayarkan.

Pembayaran belanja perjalanan dinas yang batal dilaksanakan tersebut tidak
sesuai ketentuan.

2. Pembayaran kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan sebesar Rp11.163.600.

Temuan tersebut baru dibayar sebesar Rp1.783.600. Susanya sebesar Rp9.380.000.

3. Pembayaran biaya penginapan melebiji standar biaya yang ditetapkan pada SHS sebesar Rp67.626.796.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak manapun, terkait apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya atau belum. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar