Ada Temuan Dugaan Tidak Sesuai dengan Dokumen Pengadaan di Dinas PUPR Sumut

Foto: Kantor Dinas PUPR Sumut/int

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 28 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur jalan tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut bernomor : 96/LHP/XVIII.MDN/12/2023. Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, diantaranya, diketahui bahwa, penawaran personel inti paket pekerjaan pengawasan teknis penyelenggaraan jalan/jembatan (paket 1 Dana Alokasi Khusus/DAK) diduga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan

BPK menjelaskan, Dinas PUPR Sumut pada LRA TA 2023 (per 30 November 2023) mengganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi jalan sebesar Rp26.957.050.000,00 dan merealisasikan sebesar Rp12.204.201.324,00 atau 45,27 persen dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya, dialokasikan untuk pembayaran jasa konsultansi pada paket 1 DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp1.200.000.000,00, No. dan tanggal SPK : 602.1/DPUPR-BM/KPA /660/2023 tanggal 6 April 2023, adendum 1 : 602.1/DPUPR-BM/KPA /3290/2023 tanggal 26 Mei 2023, adendum 2 : 602.1/DPUPR-BM/KPA /2246/2023 tanggal 8 Agustus 2023,
Nilai : Rp1.133.349.960,00, Pelaksana : PT. INK, realisasi keuangan : 58,27 persen
realisasi Fisik : 100 persen, masa pelaksanaan : 6 April 2023 s.d. 7 Desember 2023 (8 bulan)

Dimana, PA menetapkan kerangka acuan kerja (KAK) dan hasil perhitungan sendiri
(HPS) atas pekerjaan Paket 1 DAK sebesar Rp1.193.091.936,00 dengan jenis
kontrak waktu penugasan.

Lokasi pekerjaan pengawasan tersebut sesuai KAK adalah :
a) Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) pada Ruas Balige – Tara Bunga – Meat (Batas
Taput).
b) Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) pada Ruas Siborongborong – Sipahutar.

Proses pengadaan untuk pekerjaan Paket 1 DAK dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dengan rincian sebagai berikut.

a) Metode pengadaan yang ditetapkan adalah metode seleksi.
b) Penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode prakualifikasi dua
File, yaitu :
1) satu File untuk dokumen administrasi dan teknis.
2) satu File lain berupa penawaran teknis.

c) Proses evaluasi dokumen penawaran untuk menetapkan calon pemenang
menggunakan metode evaluasi kualitas dan biaya, dengan rincian :

1) proses evaluasi kualitas teknis dilakukan dengan memberikan bobot
terhadap masing-masing unsur yang memenuhi ambang batas minimal.

2) penilaian penawaran harga dengan cara memberikan nilai tertinggi kepada penawar terendah.

d) Penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan nilai kombinasi terbaik
evaluasi kualitas penawaran teknis dan biaya.

e) Pembobotan pada masing-masing unsur/subunsur dan ambang batas
minimal pada evaluasi teknis dan biaya dituangkan pada Lembar Dokumen
Pemilihan (LDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen summary tender dan laporan
hasil pemilihan untuk Paket 1 DAK, diketahui beberapa hal sebagai berikut.

a) Pengumuman Prakualifikasi

Pokmil mengumumkan pelaksanaan prakualifikasi pada website LPSE
Provinsi Sumatera Utara di alamat
https://lpse.sumutprov.go.id/eproc4/lelang/22556xxx dengan kode tender
22556xxx pada tanggal 27 Januari s.d. 3 Februari 2023.

b) Pendaftaran dan Pengambilan

Dokumen Kualifikasi Pengambilan dokumen kualifikasi oleh peserta dilakukan dengan cara mengunduh dokumen pada website LPSE. Jangka waktu yang ditetapkan oleh Pokmil untuk pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dimulai pada tanggal 27 Januari s.d. 6 Februari 2023. Pada tanggal 30
Januari 2023, Pokmil melakukan penjelasan dokumen prakualifikasi.

Sampai batas waktu yang ditetapkan, jumlah peserta yang mendaftar dan
mengirimkan dokumen kualifikasi sebanyak 11 peserta.

c) Evaluasi Dokumen dan Pembuktian Kualifikasi

Evaluasi dokumen kualifikasi peserta dilaksanakan dari tanggal 6 s.d. 14
Februari 2023. Pembuktian kualifikasi dilakukan pada tanggal 13 dan 14
Februari 2023.

Berdasarkan hasil evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi, diketahui terdapat tiga peserta yang dinyatakan lulus kualifikasi yang selanjutnya dimasukkan dalam daftar pendek, yaitu PT. TCI, PT. INK, dan PT. HC.

d) Penetapan dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi

Berdasarkan hasil evaluasi dokumen dan pembuktian kualifikasi, Pokmil mengumumkan para peserta yang lolos kualifikasi pada tanggal 15 Februari
2023.

Masa sanggah prakualifikasi yang ditetapkan adalah pada tanggal 15
s.d. 20 Februari 2023.

e) Download Dokumen Pemilihan dan Upload Dokumen Penawaran

Pokmil mengundang peserta yang dinyatakan lulus kualifikasi untuk
menyampaikan dokumen penawaran dengan sebelumnya mengambil/mengunduh dokumen pemilihan.

Jangka waktu download dokumen pemilihan adalah tanggal 20 s.d. 27 Februari 2023 dan upload dokumen penawaran adalah tanggal 23 s.d. 27 Februari 2023.

Sebelum melakukan upload dokumen penawaran, Pokmil telah melakukan
pemberian penjelasan (aanwijzing) pada tanggal 23 Februari 2023. Sampai
dengan akhir tanggal upload dokumen penawaran, terdapat tiga peserta yang
menyampaikan penawaran teknis dan biaya.

f) Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis

Berdasarkan penawaran teknis dan biaya yang disampaikan peserta, Pokmil
melakukan evaluasi administrasi dan teknis yang meliputi penilaian unsur
pengalaman perusahaan, pendekatan dan metodologi kerja yang tertuang
dalam proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.

Proses evaluasi administrasi dan teknis dilakukan pada tanggal 27 Februari s.d. 7 Maret 2023.

Pokmil menilai dokumen administrasi dan teknis tersebut dengan mengacu pada LDP yang sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan kepada peserta. Adapun unsur/subunsur yang dinilai pada evaluasi administrasi dan teknis.

Hasil evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan Pokmil menunjukkan
bahwa seluruh peserta dinyatakan lulus dengan nilai melebihi ambang batas
yang dipersyaratkan, yakni 60.

Pokmil mengumumkan hasil evaluasi
administrasi dan teknis tersebut pada tanggal 8 Maret 2023, dengan PT. INK
diumumkan sebagai peserta yang memiliki nilai tertinggi.

g) Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

Pokmil membuka dan mengevaluasi penawaran harga masing-masing
peserta pada tanggal 8 Maret 2023. Pembobotan evaluasi harga adalah
sebesar 20 persen, dimana nilai penawaran terendah mendapatkan bobot tertinggi.

h) Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis serta evaluasi harga, Pokmil melakukan penilaian gabungan teknis dan harga untuk menentukan pemenang.

Dari hasil penilaian gabungan teknis dan harga, Pokmil menetapkan pemenang dan pemenang cadangan pada Paket 1 DAK.

Penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023 sesuai Surat Penetapan Pemenang Seleksi No. 009.7/S/POKJA.004-JK/BPBJ-SU/2023.

Selanjutnya, Pokmil menerbitkan masa sanggah selama lima hari dari
tanggal 9 s.d. 13 Maret 2023.

i) Negosiasi dan Klarifikasi

Proses negosiasi dan klarifikasi dilaksanakan setelah masa sanggah selesai.

Perusahaan yang dinyatakan menang menyampaikan rincian penawaran
harga yang didukung RAB dan rincian komponen remunerasi.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Negosiasi dan Klarifikasi No. 009.9/POKJA.004-
JK/BPBJ-SU/2023 tanggal 14 Maret 2023, diketahui harga penawaran tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp1.133.349.960,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran PT. INK, diketahui terdapat
ketidaksesuaian dokumen pendukung tenaga ahli dengan rincian sebagai berikut.

a) Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tenaga ahli tidak dilengkapi
tanda tangan Direktur PT. INK

Salah satu unsur penilaian tenaga ahli di antaranya adalah status tenaga ahli
dengan bobot 5 persen jika tenaga ahli yang ditawarkan berstatus tenaga ahli tetap dengan dibuktikan bukti potong PPh Pasal 21 yang mencantumkan nama
jelas dan nama perusahaan yang sama dengan nama perusahaan peserta.

Berdasarkan hal tersebut, PT INK menyampaikan dokumen pendukung
berupa bukti potong PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang diusulkan.

Namun, bukti potong tersebut tidak dilengkapi tanda tangan Direktur PT. INK.

Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli yang bersangkutan menunjukkan bahwa
semua tenaga ahli yang disajikan dalam dokumen penawaran bukan merupakan tenaga ahli tetap pada PT. INK.

Hasil permintaan keterangan kepada Direktur PT. INK, diketahui bahwa :

1) semua tenaga ahli pada Paket 1 DAK bukan merupakan tenaga ahli
tetap melainkan freelance.

Tenaga ahli tersebut direkrut oleh Pegawai Bagian Keuangan PT. INK. Seluruh persyaratan tenaga ahli dihimpun
dan disusun oleh pegawai tersebut.

2) bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan PT. INK hanya untuk pegawai dan tenaga ahli tetap di akhir tahun.

PT. INK tidak pernah menerbitkan
bukti potong pajak kepada pegawai freelance sebelum adanya perikatan
kontrak. Oleh karena itu, bukti potong PPh Pasal 21 a.n. masing-masing
tenaga ahli untuk dokumen pendukung tender Paket 1 DAK diterbitkan
tanpa sepengetahuan Direktur PT. INK sehingga tidak ditandatangani
oleh Direktur PT. INK.

Hasil konfirmasi kepada Pokmil menunjukkan bahwa pada saat
mengevaluasi dokumen teknis tenaga ahli khususnya untuk menilai status
tenaga ahli, Pokmil hanya melihat kelengkapan formulir bukti pemotongan
PPh Pasal 21 tanpa menguji keabsahan dokumen tersebut.

Pokmil tidak memperhatikan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 tersebut tidak dibubuhi tanda tangan Direktur PT. INK.

b) Surat Referensi Kerja Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
tidak sesuai kondisi senyatanya

Hasil analisis dokumen penawaran yang disampaikan oleh PT. INK, serta
konfirmasi terhadap Tenaga Ahli K3, Direktur PT. INK, dan Pegawai Bagian Keuangan PT. INK, menunjukkan bahwa Surat Referensi Kerja Tenaga Ahli K3 yang diajukan tidak sesuai dengan pengalaman kerja tenaga ahli yang diusulkan.

Dokumen penawaran tenaga ahli K3 menyajikan enam surat referensi kerja dari rentang waktu 2015 s.d. 2021 sebagai referensi pengalaman sebagai tenaga ahli K3.

Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap Tenaga Ahli K3 dimaksud, diketahui
bahwa pengalaman Tenaga Ahli yang bersangkutan di posisi K3 baru
diperoleh sejak tahun 2018. Sehingga, surat referensi yang disampaikan dari
rentang waktu 2015 – 2017 tidak sesuai kondisi senyatanya.

Selanjutnya, Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi lebih lanjut atas Surat
Referensi Kerja Tenaga Ahli K3 pada rentang waktu 2018 – 2021.

Hasil konfirmasi kepada Tenaga Ahli K3 dimaksud atas tiga surat referensi
di atas, Tenaga Ahli K3 tersebut mengakui tidak pernah bekerja pada paket
pekerjaan sebagaimana tersebut di atas.

Pada rentang waktu tersebut, Tenaga
Ahli K3 tersebut bekerja di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Namun, atas
pengalaman tersebut tidak dapat diperoleh surat referensi kerjanya.

Pada paket pekerjaan pengawasan ini, Tenaga Ahli K3 menyatakan mendapatkan gaji dan tunjangan dari PT. INK sebesar Rp6.000.000,00/bulan, dengan
billing rate yang diajukan pada RAB sebesar Rp17.746.000,00/bulan.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh keterangan Pegawai Bidang Keuangan
PT. INK yang menyatakan bahwa Tenaga Ahli K3 tersebut tidak memiliki surat referensi yang memadai.

Seluruh surat referensi kerja yang
disampaikan saat penawaran teknis dibuat sendiri oleh Pegawai Bidang
Keuangan PT. INK untuk memenuhi syarat kualifikasi tenaga ahli.

Dengan demikian, seluruh surat referensi Ahli K3 yang disampaikan pada penawaran teknis tidak sesuai kondisi senyatanya.

Dengan demikian, PT. INK telah menawarkan dan mempekerjakan personel inti yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan.

Sehingga, dalam hal ini PT. INK tidak berhak mendapatkan keuntungan dari
selisih antara billing rate dan gaji yang diterima Tenaga Ahli K3 sebesar
Rp11.746.000,00 (Rp17.746.000,00 – Rp6.000.000,00) per bulan.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada :

1) Bab IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender dan Seleksi
Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran yang menyatakan bahwa
Kelompok Kerja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran
dengan ketentuan di antaranya berpedoman pada ketentuan dan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

2) Bab VII Pelaksanaan Kontrak Bagian 7.1. Reviu Laporan Hasil
Pemilihan Penyedia yang menyatakan bahwa setelah menerima
laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas Laporan
Hasil Pemilihan Penyedia dari Pokmil/Pejabat Pengadaan untuk
memastikan :
(a) bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
(b) bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.

b) Dokumen Seleksi No. 009/S/POKJA.004-JK/BPBJ-SU/2023 tanggal 27
Januari 2023 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan (Paket 1 DAK), pada Bagian E.
Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Peringkat Teknis
angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) poin 6. Evaluasi Teknis
huruf h yang menyatakan bahwa apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-
hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokmil dapat meminta Peserta untuk
memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis.

Dalam klarifikasi Peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.

c) Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No. 602.1/DPUPR-BM/KPA /660/2023, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Bab D paragraf 52.1 tentang Persyaratan Personel yang menyatakan bahwa Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dan dibuktikan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak serta dituliskan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran atas
keuntungan perusahaan dari selisih gaji Tenaga Ahli K3 sebesar Rp93.968.000,00 (Rp11.746.000,00/bulan x 8 bulan).

Hal tersebut disebabkan :

a) Pokmil kurang cermat melakukan evaluasi penawaran administrasi dan
teknis yang disampaikan oleh peserta seleksi.

b) KPA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak pada Dinas PUPR kurang
cermat melakukan reviu atas Laporan Hasil Pemilihan Penyedia sebelum
penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Sehubungan dengan permasalahan di atas, Gubernur Sumatera Utara melalui
Kepala Dinas PUPR dan Kepala Biro PBJ menyatakan sependapat dengan
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Atas potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp93.968.000,00, telah disetor
ke kas daerah sebesar Rp46.984.000,00 pada tanggal 28 Desember 2023 dan telah dilakukan pemotongan pembayaran termin terakhir melalui SP2D Nomor
15111/1-03.2-10.0-00.1.0.18/XII/23 tanggal 27 Desember 2023 sebesar
Rp46.984.000,00.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara memerintahkan :

a) Kepala Biro PBJ menginstruksikan Pokmil lebih cermat melakukan
evaluasi penawaran administrasi dan teknis yang disampaikan oleh peserta
seleksi.

b) KPA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak pada Dinas PUPR lebih cermat
melakukan reviu atas Laporan Hasil Pemilihan Penyedia sebelum
penetapan SPPBJ.(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar