Foto : Ilustrasi/serambinews.com
MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, menilai, ada kejanggalan pada dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultansi (BJK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021.
Menurutnya, kejanggalan tersebut adalah, mengenai penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Binjai TA 2021.
“Jika di lihat dari isi putusan Sri Ulina Ginting, saksi ahli menyatakan di bawah sumpah bahwa ada pihak-pihak terkait terhadap adanya tindak pidana tersebut. Nah, mengapa pihak-pihak terkait ini tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, ketika memberi komentar mengenai dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021, Senin (10/03/2025).
Selain itu, keterangan Sri Ulina Ginting juga perlu ditindaklanjuti. Sebab, pihak terkait, Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan, adalah teman dari Ikhsan Siregar selaku Pokja Kota Binjai.
“Jika benar keterangan Sri Ulina Ginting, maka Ikhsan Siregar juga bisa dijadikan tersangka. Sebab, tanpa adanya perantara, tidak mungkin Rahmat Sitorus bisa mengenal Sri Ulina Ginting. Dan, jika tidak benar keterangan Sri Ulina Ginting, seharusnya Ikhsan Siregar melaporkan Sri Ulina Ginting ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Masih menurut Norman, dalam waktu dekat, pihak DPP LPK berencana akan menyurati Jaksa Pengawas (Jamwas) di Jakarta.
Hal itu dilakukan, guna membongkar dan menangkap para pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021, seperti yang tersebut pada isi putusan Sri Ulina Ginting.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, Direktur CV Gamma’91 Consultant, Rosmaida Sitompul, Wakil Direktur CV Gamma’91 Consultant, Satriya Prabowo.
Dipersidangan, ketiganya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000. Dengan ketentuan, apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 1 bulan penjara.
Sementara, berdasarkan isi putusan bernomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama, Sri Ulina Ginting, diketahui bahwa ada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus dugaan BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Hal itu dikatakan, Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, selaku saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Menurut keterangan Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, selaku saksi ahli yang dihadirkan JPUo, ada pihak pihak yang terkait terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000, TA 2021, diantaranya :
1. Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan.
2. Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant.
3. Sri Ulina selaku PPK.
4. Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK.
Pernyataan keduanya tertulis pada isi putusan bernomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama Sri Ulina Ginting.
Lalu, siapa teman Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021?.
Mengutip isi putusan tersebut, menurut Sri Ulina Ginting, ia mengenal Rahmat Sitorus alias Akar, karena diperkenalkan oleh Ikhsan Siregar.
Sama halnya dengan Satriya Prabowo. Sri Ulina Ginting juga mengaku bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Satriya Prabowo adalah Ikhsan Siregar.
Sedangkan Direktur CV Gamma 91 Consultant, Sri Ulina Ginting, tidak mengenalnya.
Sri Ulina Ginting juga mengaku, dirinya tidak mengetahui sistem yang digunakan dalam menetapkan pemenang pada belanja jasa konsultasi Dana DAK dan DAU pada Dinas Pendidikan Kota Binjai TA. 2021.
“Yang mengetahui adalah Pokja, yakni, Ikhsan Siregar,” kata Sri Ulina Ginting.
Sedangkan, Satriya Probowo, menyatakan bahwa, Rahmat Sitorus alias Akar sering berkomunikasi dengan Ikhsan Siregar dan Sri Ulina Ginting, terkait dengan kegiatan tersebut. (Tim)























