Ada Juknis Diduga Tidak Sesuai Ketentuan di Dinas PUPR Sumut

Foto: Dinas PUPR Sumut/int

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 28 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur jalan tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut bernomor : 96/LHP/XVIII.MDN/12/2023. Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, diantaranya, diketahui bahwa, penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) dan pedoman pemeliharaan jalan
dan jembatan diduga tidak sesuai ketentuan.

Dimana, Dinas PUPR pada LRA TA 2023 (per 30 November 2023) menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp175.508.644.039,00 dan merealisasikan sebesar Rp96.002.477.997,00 atau 54,70 persen dari anggaran.

Belanja Barang dan Jasa tersebut direalisasikan di antaranya untuk belanja kegiatan pemeliharaan rutin jalan berupa kegiatan perawatan rumija dengan alat, perbaikan pondasi agregat base A, dan penambalan lubang dengan campuran aspal panas (CAP).

Kegiatan pemeliharaan rutin ini dilaksanakan oleh masing-masing UPTD PUPR melalui mekanisme pengadaan barang/jasa swakelola tipe 1, dengan berpedoman pada Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Revisi tanggal 16 Maret 2023.

Hasil pemeriksaan atas Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan tersebut menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a) Proses legislasi Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
belum memadai.

Penyusunan Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan
pada Ruas Jalan Provinsi di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK Kepala
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara
Nomor 120/DBMBK-UM/5760/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Tim ini dibentuk oleh Dinas PUPR dan bertugas menyusun pedoman teknis dan
analisis harga satuan tentang pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada ruas jalan provinsi di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Pemeliharaan pada
Dinas PUPR, yang dilakukan oleh pihak BPK, diketahui bahwa proses legislasi Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan diduga belum pernah dilakukan.

Dokumen Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan diduga juga belum dilengkapi dengan informasi nomor dan tanggal penetapan dokumen.

Dokumen Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan selama ini hanya menggunakan Nomor 600/DPUPR-BM/1793/2023 yang merupakan nomor dari Surat Internal Dinas PUPR perihal Penyampaian Revisi Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan dari Kepala Dinas PUPR kepada Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perencanaan, dan para
Kepala UPTD PUPR di Lingkungan Dinas PUPR.

b) Penyusunan analisis biaya pada Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan tidak sesuai dengan ketentuan
Penyusunan analisis biaya pada Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan tidak sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023, analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) disusun untuk
menghasilkan harga satuan pekerjaan dan merupakan jumlah dari biaya
langsung (tenaga kerja, bahan, dan peralatan) dan biaya tidak langsung
(biaya umum dan keuntungan). Penyusunan biaya langsung dilakukan
melalui analisis harga satuan dasar/AHSD (HSD tenaga kerja, bahan, dan peralatan) serta perhitungan koefisien.

Hasil pemeriksaan atas lampiran analisis biaya kegiatan pemeliharaan rutin
pada Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Jalan dan Jembatan menunjukkan
bahwa perhitungan analisis biaya bahan/material bahan bakar minyak
(BBM) dan pelumas untuk kegiatan perawatan rumija dengan alat ditetapkan dengan rasio pertalite 5 liter : pelumas 1 liter. Penetapan rasio tersebut tidak didukung data perhitungan koefisien bahan/material.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas
PUPR, yang dilakukan oleh pihak BPK, diketahui bahwa :

a) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilakukan dengan menggunakan peralatan milik Dinas PUPR sehingga perhitungan biaya operasional peralatan hanya mempertimbangkan biaya BBM (pertalite/solar dan pelumas) serta rumus koefisien peralatan hanya memperhitungkan biaya BBM/jam dan kapasitas produksi alat.

b) Tim Evaluasi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Ruas Jalan Provinsi di Provinsi Sumatera Utara belum sepenuhnya berpedoman pada Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023.

Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan :

a) Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pada
Lampiran poin 3.1.5 huruf a, yang menyatakan bahwa Tim Perencanaan
Swakelola (Tipe I) melakukan reviu rencana anggaran dan biaya (RAB)
dengan menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya, meliputi gaji tenaga ahli/tenaga kerja, biaya bahan/material, biaya jasa lainnya, biaya jasa konsultansi (bila diperlukan), dan biaya lainnya yang dibutuhkan.

b) Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada :

1) Pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa koefisien bahan dipengaruhi
oleh spesifikasi teknik; faktor kehilangan bahan; faktor konversi volume bahan; kuantitas; dan berat volume atau berat isi.

2) Lampiran Poin 5.2.2.2.6 Biaya Operasi Per Jam yang menyatakan bahwa rumus perhitungan biaya bahan bakar per jam (H) adalah koefisien bahan bakar (Ch) dikali kapasitas tenaga mesin (Pw) dikali
harga minyak solar (rupiah/liter).

c) Pergub Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi,
Uraian Tugas, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara,
pada :

1) Pasal 216 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala Dinas PUPR mempunyai uraian tugas di antaranya menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan di bidang pekerjaan umum sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah.

2) Pasal 219 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan RAB kegiatan pemeliharaan rutin
jalan dan jembatan TA 2023 pada Dinas PUPR diduga tidak andal.

Hal tersebut disebabkan oleh :

a) Kepala Dinas PUPR kurang optimal menyelenggarakan pengkajian dan
pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

b) Kepala Bidang Bina Marga dalam menyusun Juknis dan Pedoman
Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan tidak didukung data yang andal.

Sehubungan dengan permasalahan di atas, Gubernur Sumatera Utara melalui
Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Kepala Dinas PUPR :

a) lebih optimal menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan
dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah di
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

b) menginstruksikan Kepala Bidang Bina Marga menyusun Juknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan dengan didukung data yang andal. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar