Ada Dugaan Kesalahan Penganggaran di Dinas Pendidikan Kota Binjai

Foto : Dinas Pendidikan Kota Binjai/ Int

BINJAI (Portibi DNP) : pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran di Dinas Pendidikan Binjai.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut, ada pun kesalahan penganggaran yang ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Binjai, dengan uraian sebagai berikut.

a) Pemberian hibah barang berupa alat laboratorium teknologi informasi berupa laptop. proyektor, dan bahan pelengkap lainnya, terdiri dari empat program dan dibagikan ke sekolah swasta jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Binjai, dianggarkan
dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1.424.965.751,33.

b) Pemberian hibah barang ke sekolah swasta dengan total sebesar Rp718.934.106,90 dianggarkan dari Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dengan rincian sebagai berikut.

1. Pembayaran uang muka 50 persen + 50 persen rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Swasta Tunas Pelita, dengan nilai kegiatan sebesar Rp199.945.141.07.

2. Pembayaran 100 persen rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Swasta Tunas Pelita (DAK), dengan nilai kegiatan sebesar Rp215.849.347.11.

3. Pembayaran 100 persen pembangunan area bermain TK Mardhi (DAK), dengan nilai kegiatan sebesar Rp140.898.267.74.

4. Pembayaran 100 persen pengadaan APE luar ruang TK Mardhi (DAK), dengan nilai kegiatan sebesar Rp36.593.761.50.

5. Pembayaran 50 persen + 50 persen pembangunan ruang guru dan Kepala Sekolah TK Mardhi (DAK), dengan nilai kegiatan sebesar Rp125.647.589.48.

Hasil wawancara dengan Kabag Perencanaan dan Keuangan, kesalahan penganggaran penganggaran tersebut disebabkan pada proses penganggaran melalui SIPD tidak dapat dilakukan input jenis belanja barang secara manual.

Sehingga, ketika di input nama barang bersangkutan langsung terkoneksi dalam rumpun belanja modal.

Atas temuan tersebut, media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Edy Mulya, lewat pesan WhatsApp, Rabu (11/09/2024).

Ada pun pertanyaan yang disampaikan kepadanya, mengenai kebenaran temuan tersebut.

Dan, jika benar, apakah kegiatannya sudah diperiksa oleh pihak BPK Perwakilan Sumut dan pihak Inspektorat Binjai.

“Nanti, saya coba komunikasi ke PPK dan Kasubag keuangan,” katanya singkat, lewat pesan WhatsApp. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar