BINJAI (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 4 Binjai, Jalan Cut Nyak Dhien, Binjai Timur.
Permintaan ini dikemukakan oleh Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, ketika diminta komentarnya mengenai penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 4 Binjai yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Kata Masdi, jika memang pihak Kejari Binjai tidak mampu untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 4 Binjai, lebih baik diserahkan saja kepada pihak Kejati Sumut.
“Berdasarkan pemberitaan yang ada, Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution menyatakan kepada media, di bulan Februari 2025, telah menurunkan tim ke SMA Negeri 4 Binjai guna mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana dan dugaan bagi-bagi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada guru PNS di SMA Negeri 4 Binjai. Namun hingga kini, pihak Kejari Binjai belum juga menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” katanya.
Menurutnya, dalam hal ini, pihak Kejari Binjai dinilai sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 4 Binjai.
“Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar dan efisien, dengan batas waktu penahanan 60 hari selama penyidikan,” bebernya.
Ia mengakui, memang tidak ada batas spesifik yang diatur di dalam undang-undang untuk penyelidikan kasus korupsi oleh pihak kejaksaan.
“Tetapi, ada pedoman dan praktik yang mengatur prosesnya. Jadi, jangan karena tidak ada batas waktu pihak Kejari Binjai bisa berleha-leha menangani kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 4 Binjai. Jika memang tidak ditemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan sarana dan prasarana serta dugaan bagi-bagi uang SPP kepada guru PNS di SMA Negeri 4 Binjai, lebih baik di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kan,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak Kejati Sumut mau mengambil alih kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 4 Binjai.
L
“GPPM berharap, dengan adanya Bapak Harli Siregar sebagai Kepala Kejati Sumut, dirinya bersama bawahannya bisa mengungkap dan menangkap para pelaku kasus dugaan korupsi di SMA, baik itu di SMA Negeri 4 Binjai, maupun di SMA/SMK/SLB yang ada di Sumut. Jangan kasih ampun bagi pelaku yang melakukan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hukum seberat-beratnya,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mendalami dugaan kasus korupsi di SMA Negeri 4 Binjai
Informasi yang diperoleh, Rabu (05/02/2025), tim kejaksaan dikabarkan sudah turun ke sekolah yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien, Binjai Timur tersebut.
Penyidik turun ke SMA Negeri 4 Binjai, Selasa (04/02/2025). Mereka disebutkan mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana, khususnya meja dan kursi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tim kejaksaan yang turun ke SMA Negeri 4. “Ya benar, anggota kita ada yang turun untuk memastikan dan mendapatkan bahan secara komprehensif atau menyeluruh,” ungkapnya, dikutip dari media online waspada.id.
Terkait dana SPP yang dibagi-bagi kepada guru PNS, Jufri juga mengaku akan mendalami hal tersebut. “Soal itu ada pidananya atau tidak saya belum tahu. Yang pasti kita dalami terlebih dahulu,” sebutnya.
Diketahui, pengadaan kursi dan meja di SMA Negeri 4 diduga fiktif. Pihak sekolah disebutkan menulis anggaran tahun 2023 pada kursi dan meja tahun anggaran 2022.
Selain kursi dan meja, persoalan yang mencuat di sekolah tersebut, yakni bagi-bagi uang SPP kepada guru PNS. Setiap guru yang diberi jabatan atau tugas tambahan sebagai pembantu kepala sekolah mendapat Rp1 juta per bulan dan kepala sekolah Rp24 juta per tahun. (Red/Tim)
















