Ahmad Afandi : Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Jaga Lingkungan dan Laporkan Kondisi Infrastruktur 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kondisi infrastruktur yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Ia juga menyoroti tiga aspek utama, yaitu kriteria jalan lingkungan, kriteria drainase lingkungan, dan kriteria pengelolaan persampahan.

Hal ini ditegaskannya saat sosialisasi ke X tahun 2025, peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sosialisasi ini dilaksanakan Ahmad Afandi di dua lokasi yakni di Jalan Tirto Kelurahan Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Perjuangan dan di Jalan Letda Sujono Gang Istirahat, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (11/10/2025).

Dimana dalam sosper tersebut sejumlah warga mengeluhkan kondisi infrastruktur lingkungan yang rusak, terutama jalan lingkungan dan drainase yang tidak berfungsi optimal.

Sebab akibat kondisi infrastruktur lingkungan yang rusak itu, setiap kali hujan turun, kawasan tersebut kerap dilanda banjir dan genangan air.

Seperti disampaikan John, warga Kelurahan Sei Kera Hilir II, mengeluhkan saluran drainase di Jalan Gurilla dan Jalan M.Yakub yang tidak berfungsi dengan baik.

“Setiap kali hujan, air meluap sampai ke rumah warga. Bahkan biawak dan ular masuk ke rumah karena genangan air. Kami juga menduga banjir ini akibat limpahan air dari RS Pringadi,” ujarnya.

Sementara itu, Dahlia, warga Kelurahan Bandar Selamat, meminta agar drainase dari arah masjid hingga Kantor Polsek diperbaiki. “Kami sering gotong royong, tapi percuma kalau drainasenya tidak dikorek dan diperbaiki,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini mengatakan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kondisi infrastruktur yang membutuhkan perhatian.

Sebab kata Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut, Perda ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengaturan kriteria, pencegahan, serta perbaikan infrastruktur pendukung seperti jalan, drainase, dan pengelolaan sampah.

Dikatakannya, Komisi IV DPRD Kota Medan berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada dinas terkait.

Untuk itu dia mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam pencegahan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam Bab X Pasal 67 hingga Pasal 73 Perda No. 4 Tahun 2019.

“Partisipasi warga sangat penting. Pemerintah memang punya tanggung jawab membangun, tapi masyarakat juga harus ikut menjaga agar lingkungan tidak kembali kumuh,” tegas Ahmad Afandi.

Turut hadir Sosper di Jalan Letda Sujono Gang Istirahat, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Ilham Syukriadi Pulungan, (SDABMBK) UPT Timur.

Razif Gunawan Lubis (Kasi Sapras) Medan Tembung, Tongku P Siregar, Suleman Sukdi (Dinsos Medan), Rusman Lubis (Kep 02/BS) dan Rajab Nasution (Tokoh Masyarakat).

Sementara di Jalan Tirto No. 8, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada kegiatan Sosper tersebut, Aslina Sirait SE,(Kasi Kesos) Kecamatan Medan Perjuangan.

Ruslan Simarituah SE, (Kasi Trantib) Medan Perjuangan, Afrizal Siregar (SDABMBK) UPT Timur, Nizamuddin dan Dedi Irwanto Pardede (Dinsos Kota Medan), Abadi (Tokoh Masyarakat),P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar